Kabar NTB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bakal membayar ganti rugi tanah Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima tanggal 2 Agustus 2013. Di mana, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menalangi Rp 1 miliar dan Pemkab Bima Rp 200 juta. Tapi, dana Rp 1 miliar itu diminta Pemprov NTB untuk membayarnya terlebih dahulu dan akan dikembalikan melalui penambahan APBN tahun 2014.
” Hasil rapat kami dengan Dirjen Perhubungan udara di Jakarta pada hari Selasa lalu telah disepakati bahwa pemerintah bakal membayar Rp 1,2 miliar untuk ganti rugi tanah milik H. Mansyur. Disepakati nanti dibayar tanggal 2 Agustus 2013 mendatang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, H. Ridwan Syah, kepada wartawan, di Mataram, Jum’at (26/7).
Ridwan Syah menuturkan, tanah yang akan dibayar itu adalah tanah yang ada bagunannya, yakni kantor Karantina, Pertamina dan Tower. Berita acara pembayaran ganti rugi itu ada di Sekertaris Daerah (Sekda) NTB. Pemblokiran Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima sudah berhenti total. Selanjutnya, akan dibahas kembali penyelesaian sisa harga Rp 500 juta, karena keluarga H. Mansyur meminta Rp 1,7 miliar.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara telah menyiapkan anggaran Rp 1 miliar, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing Rp 350 juta. Dana Rp 1,7 miliar itu akan digunakan untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Bandara Salahuddin Bima. Luas tanah Bandara Muhammad Salahuddin Bima seluas 8,7 hektar dan yang sudah bersertifikat 8,4 hektar. Artinya, tanah seluas 0,3 hektar milik H. Mansyur belum dibayarkan, karena belum ada kesepakatan harga. (ozi)
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
Pemerintah Bayar Ganti Rugi Tanah Bandara Bima Tanggal 2 Agustus
Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bakal membayar ganti rugi tanah Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima tanggal 2 Agustus 2013. Di mana, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menalangi Rp 1 miliar dan Pemkab Bima Rp 200 juta. Tapi, dana Rp 1 miliar itu diminta Pemprov NTB untuk membayarnya terlebih dahulu dan akan dikembalikan melalui penambahan APBN tahun 2014.
” Hasil rapat kami dengan Dirjen Perhubungan udara di Jakarta pada hari Selasa lalu telah disepakati bahwa pemerintah bakal membayar Rp 1,2 miliar untuk ganti rugi tanah milik H. Mansyur. Disepakati nanti dibayar tanggal 2 Agustus 2013 mendatang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, H. Ridwan Syah, kepada wartawan, di Mataram, Jum’at (26/7).
Ridwan Syah menuturkan, tanah yang akan dibayar itu adalah tanah yang ada bagunannya, yakni kantor Karantina, Pertamina dan Tower. Berita acara pembayaran ganti rugi itu ada di Sekertaris Daerah (Sekda) NTB. Pemblokiran Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima sudah berhenti total. Selanjutnya, akan dibahas kembali penyelesaian sisa harga Rp 500 juta, karena keluarga H. Mansyur meminta Rp 1,7 miliar.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara telah menyiapkan anggaran Rp 1 miliar, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing Rp 350 juta. Dana Rp 1,7 miliar itu akan digunakan untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Bandara Salahuddin Bima. Luas tanah Bandara Muhammad Salahuddin Bima seluas 8,7 hektar dan yang sudah bersertifikat 8,4 hektar. Artinya, tanah seluas 0,3 hektar milik H. Mansyur belum dibayarkan, karena belum ada kesepakatan harga. (ozi)
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
0 komentar: