Mataram (Glabal FM Lombok)-
Lurah Gomong Muhammad Erwan, mengatakan, pihaknya bersama kepala
lingkungan dan ketua RT sedang mencoba membuat aturan sederhana bagi
penduduk pendatang. Peraturan tersebut berupa kepemilikan Kartu
Identitas Penduduk (KIP) yang harus dimiliki oleh penduduk pendatang.
Muhammad Erwan disela acara Agricultural Expo 2013, kepada Reporter
Global FM Lombok di Mataram, Kamis (22/08) mengatakan,jika ada warga
pendatang yang tidak memiliki KIP akan diberikan sanksi sesuai dengan
kesepakatan. Selain itu apabila ada warga yang ditemukan berlainan jenis
yang belum menikah berada dalam satu rumah kost, maka akan di aporkan
kepada orang tua untuk kemudian dinikahkan.
”Kami mencoba bersama kepala lingkungan, ketua RT mencoba membaut
atruran sederhana yang disepakati. Berdasarkan peraturan kependudukan
setiap penduduk harus memiliki KIP (Kartu Identitas Penduduk)”
Erwan melanjutkan, sanksi yang akan diberikan bisa berupa materi,
penanaman pohon atau penghijaun. Sedangkan jika ada warga yang
tertangkap basah melakukan asusila, pihak kelurahan akan memanggil orang
tua bersangkutan untuk dinikahkan. Hal tersebut dilakukan untuk
meminmalisir perilaku yang bebas di rumah kost di kawasan Gomong.
”Kami akan bekerjasama dengan Humas Babinsa, Linmas Kelurahan dan
Tantib Kecamatan serta akan berkoordinasi dengan Pol PP.” Terang
Erwan.(gus)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar