VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap
mengakomodir bertambahnya pasangan calon yang gugatannya dikabulkan oleh
Panitia Pengawas (Panwas) setempat. Ketua KPU Husni Kamil Manik
mengatakan bahwa keputusan itu akan dilakukan jika memang telah
direkomendasikan oleh Panwas.
"Kita memandang tak ada ruang untuk menolak itu ya," ujar Husni di KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Kamis 20 Agustus 2015.Menurut Husni, hal itu bisa terjadi karena sesuai
prosedurnya Panwas telah meneliti dan mencermati setiap gugatan yang
dilaporkan ke panwas atas keputusan KPU setempat. Sehingga, sudah
seharusnya KPU mengakomodir rekomendasi tersebut.
"Kan sudah
dicermati sedemikian rupa, mana yang layak dan mana yang enggak layak.
Tidak semua sengketa itu dikabulkan juga," terangnya.
Husni
mengakui saat ini memang di beberapa daerah terdapat beberapa gugatan
yang dilayangkan pasangan calon kepada panwas atas keputusan KPU yang
menolak paslon tersebut dalam pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu.
Namun, ia menilai keputusan KPU setempat sudah mengikuti aturan dan
kebijakan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya terkait persoalan
batas waktu pendaftaran.
"Kita juga membuat kebijakan kalau
mereka belum meregistrasi pada pukul 16.00 waktu setempat, sementara
proses penyelesaian administrasinya membutuhkan tambahan, masih
dibenarkan. Nah, tinggal mereka saja nanti yang meneliti apa yang
bersangkutan benar-benar berupaya datang tepat waktu," kata pria asal
Sumatera Barat tersebut.
Sebelumnya ada keputusan panwas di
beberapa daerah yang mengabulkan gugatan bakal paslon yang sebelumnya
ditolak mendaftar oleh sejumlah KPU daerah. Sejauh ini, tambahan bakal
paslon terjadi di Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Gowa
(Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Selain
daerah tersebut, tambahan bakal paslon berpotensi terjadi di Kota
Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana di sana tengah bergulir proses
sengketa dari bakal paslon yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat.
Jika Panwas setempat mengabulkan maka bakal paslon di Kota Mataram tidak
lagi tunggal, sehingga, penundaan pilkada di Kota Mataram ke tahun 2017
dapat dibatalkan.
© VIVA.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar