Kabar NTB

RUU Pembentukan DOB Disahkan, Daerah Harus Kompak

05.18.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Nusatenggara-Sumbawa-map
Mataram (Global FM Lombok)-
RUU tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) telah disahkan oleh DPR RI. UU tersebut akan menjadi payung hukum proses pemekaran wilayah diseluruh Indonesia. Di provinsi NTB terdapat beberapa usulan pemekaran wilayah diantaranya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) di Lombok Timur. Daerah diharapkan kompak didalam memperjuangkan pengusulan pemekaran tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Tri Budiprayitno kepada Global FM Lombok  mengatakan, setiap DOB akan melalui proses pembahasan antara pemerintah pusat dengan komisi II DPR RI. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM  bersama DPR akan menyeleksi usulan mana yang akan disetujui untuk dimekarkan dengan landasan Amanat Presiden (Ampres).

“Sebelum Ampres dibuat, kan harus ada peninjauan ke lapangan dan beberpa kajian lagi. Ada beberapa Kementerian yang terkait di dalamnya seperti Kemendagri, Kemenkeu ketika akan mengkroscek data-data mereka akan menghubungi para pihak. Harapan kita para pihak baik yanga da di pusat maupun didaerah satu barisan, soid dalam memberikan keterangan informasi yang bisa membuat pemerintah pusat bisa menyetujui dan pempercepat Ampres untuk PPS dan KLS ini.” kata Tri Budi.

Tri Budi mengatakan, khusus untuk usulan PPS, diharapkan pemerintah kabupaten kota yang ada di pulau Sumbawa memberikan data dan informasi kepada tim pemekaran di pusat sesuai dengan yang dibutuhkan. Adapun hal-hal yang tidak prinsip yang sempat mengemuka di tingkat internal agar tidak dimunculkan kembali. Yang terpenting saat ini kata Tri Budi adalah usulan PPS dan KLS dapat disetujui dan dibentuk.
“Kalau masalah dimana letak ibukota PPS jangan diperdebatkan lagi, karena dari awal sudah disetujui di Sumbawa. “ tambahnya.

Dari ratusan usulan DOB yang masuk ke DPR, hanya 65 usulan yang lolos ke rapat paripurna termasuk usulan PPS dan KLS ini. Secara terperinci, 65 usulan yang masuk itu adalah delapan usulan pemekaran provinsi, tujuh kota serta 50 kabupaten.(ris)-

You Might Also Like

0 komentar: