Kabar NTB

Kasus Sumur Bor, MT ( Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Bima) Sandang Dua Status Tersangka

15.36.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


KM Jompa Mbojo.- Selain kasus Sumur Bor Desa Lanta,  Kejaksaan juga menangani kasus Sumur Bor Kecamatan Langgudu. Dari dua kasus ini, menyeret nama pria yang berinisial MT, diduga ikut bertanggungjawab dalam masalah ini.
Artinya, MT yang saat ini berstatus sebagai Pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Bima ini menyandang dua status tersangka pada proyek yang sama. Yaitu pada kasus Sumur Bor Desa lanta, kecamatan lambu dan Kecamatan langgudu.
Untuk kasus Sumur Bor Desa Lanta, telah ditetapkan tiga tersangka. Yaitu MY, PPK proyek bor air Dinas Pertanian Kabupaten Bima,  Ir, rekanan proyek bor air dan Sr, konsultan.

Sementara untuk kasus sumur Bor Kecamatan Langgudu, baru menyeret MT sebagai tersangka. “Untuk kasus sumur Bor Kecamatan Langgudu, MT juga ditetapka sebagai tersangka,” jelasnya.
Untuk kasus sumur bor Desa Lanta, dilaksanakan anggaran APBD 2007. Sementara kasus  Sumur Bor Kecamatan Langgudu, merupakan anggaran tahun 2008.
Ditanya siapa saja tersangka pada kasus sumur bor Kecamatan langgudu, Indra masih enggan beberkan. Dia menegaskan, pihaknya masih fokus menangani kasus sumur bor Desa Lanta.
“Proses hukum kasus Sumur Bor Kecamatan Langgudu tetap jalan. Tapi kita fokus dulu pada kasus Sumur Bor Desa Lanta,” akunya.
Walau tidak terlalu fokus pada sumur bor Kecamatan Langgudu, pihaknya akan tetap menuntaskannya. Tidak menutut kemungkinan, pihak Universitas Mataram (Unram) yang direncanakan di gandeng,  akan mengaudit pelaksanaan proyek di Kecamatan Langgudu. [Adn] - (01)
 
http://jompambojo.blogspot.com

You Might Also Like

0 komentar: