Kabar NTB
Haji Tahrif dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Repitalisasi lapangan olahraga Desa Kediri dibiayai dana block grand Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2011 sebesar 300 juta rupiah./ Dalam amar putusannya, Majelis Hakim TIPIKOR yang diketuai DR.Sutarno SH MH menyatakan perbuatan terdaqwa merugikan Negara, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesipikasi yang telah ditentukan.
Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdaqwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas KORUPSI. Sedangkan yang meringankan, terdaqwa telah mengembalikan kerugian Negara dan kondisi kesehatan terdaqwa yang sakit sakitan.
Sumber : http://rrimataram.com/
PN Mataram gelar sidang Kasus Korupsi Lapangan sepak Bola Kediri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap HAJI TAHRIF BA terdaqwa kasus korupsi proyek revitalisasi Lapangan Sepak Bola Desa Kediri Lombok Barat.Haji Tahrif dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Repitalisasi lapangan olahraga Desa Kediri dibiayai dana block grand Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2011 sebesar 300 juta rupiah./ Dalam amar putusannya, Majelis Hakim TIPIKOR yang diketuai DR.Sutarno SH MH menyatakan perbuatan terdaqwa merugikan Negara, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesipikasi yang telah ditentukan.
Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdaqwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas KORUPSI. Sedangkan yang meringankan, terdaqwa telah mengembalikan kerugian Negara dan kondisi kesehatan terdaqwa yang sakit sakitan.
Sumber : http://rrimataram.com/






0 komentar: