Kabar NTB
INILAHCOM,
Jakarta- Bupati Lombok Barat ZAR (Zaini Arony), dijadikan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga melakukan pemerasan dalam
penanganan pengurusan izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan ZAR sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pemerasan pada pengurusan izin yang diajukan oleh salah seorang pengusaha.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik KPK ditemukan dua alat bukti menetapkan ZAR sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR Bupati Lombok Barat 2009-2019," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12/2014).
Menurut Johan, pemerasan yang dilakukan oleh ZAR yakni terkiat pengurusan izin itu. Dimana jika pengurusan izin tidak disertai dengan uang pelicin, maka izin itu tidak dikeluatkan oleh ZAR selaku Bupati.
"Si tersangka ini terhadap pengusaha. Soal izin kalau tidak diberi sesuatu tidak diberikan izin," kata Johan.
Menurut Johan, kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Namun, kata Johan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya tidak memberi tahu siapa pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan ZAR.
Begitu pun dipertegas siapa pengusaha yang diperas oleh ZAR, Johan mengaku tidak mengetahui. Yang pasti kata Johan, pengusaha itu akan membuat lapangan golf di kawasan Lombok Barat.
"Surat penyidikan tanggal 5 Desember lalu. Pengusaha yang diperas saya belum tahu," ujar Johan.
Atas perbuatannya, ZAR dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 20 junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. [gus]
Bupati Lombok Barat Tersangka Pemerasan di KPK
Juru Bicara KPK, Johan Budi - (Foto: inilahcom)
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan ZAR sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pemerasan pada pengurusan izin yang diajukan oleh salah seorang pengusaha.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik KPK ditemukan dua alat bukti menetapkan ZAR sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR Bupati Lombok Barat 2009-2019," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12/2014).
Menurut Johan, pemerasan yang dilakukan oleh ZAR yakni terkiat pengurusan izin itu. Dimana jika pengurusan izin tidak disertai dengan uang pelicin, maka izin itu tidak dikeluatkan oleh ZAR selaku Bupati.
"Si tersangka ini terhadap pengusaha. Soal izin kalau tidak diberi sesuatu tidak diberikan izin," kata Johan.
Menurut Johan, kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Namun, kata Johan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya tidak memberi tahu siapa pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan ZAR.
Begitu pun dipertegas siapa pengusaha yang diperas oleh ZAR, Johan mengaku tidak mengetahui. Yang pasti kata Johan, pengusaha itu akan membuat lapangan golf di kawasan Lombok Barat.
"Surat penyidikan tanggal 5 Desember lalu. Pengusaha yang diperas saya belum tahu," ujar Johan.
Atas perbuatannya, ZAR dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 20 junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. [gus]
0 komentar: