Berita
VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP
Marsudi, menceritakan kembali kronologi pembicaraan melalui telepon
dengan Menlu Julie Bishop mengenai tawaran pertukaran narapidana.
Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu menyebut ketika Bishop menelepon pada Selasa kemarin, 3 Maret 2015, dia tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.
Hal itu disampaikan Retno di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2015. Retno menyebut ada beberapa poin yang dibicarakan, salah satunya membahas tawaran pertukaran narapidana.
"Menlu Australia menawarkan untuk melakukan pertukaran narapidana Australia yang ada di Indonesia dengan WNI di sana," ujar Retno.
Napi Australia yang dirujuk Bishop yakni duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang segera dieksekusi dalam waktu dekat. Kedua narapidana ini sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar menuju ke Pulau Nusakambangan, Rabu 4 Maret 2015.
Retno menjawab Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk melakukan pertukaran narapidana.
"Menlu Australia lalu bertanya, apakah permintaan mengenai pertukaran narapidana dapat disampaikan kepada Presiden," ujar Retno.
Sebagai seorang teman, lanjut Retno, dia mengatakan akan meneruskan tawaran tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Usai pembicaraan itu berakhir, Retno langsung melaporkan kepada Jokowi mengenai tawaran tersebut.
"Presiden pun telah menyampaikan posisinya. Isinya sama seperti yang telah saya sampaikan kepada Menlu Australia pada 3 Maret lalu," kata Retno.
Penolakan juga telah disampaikan secara tegas oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis, 5 Maret 2015.
Prasetyo menyebut tawaran tersebut tidak relevan dengan upaya Indonesia yang berniat menghukum mati para terpidana narkoba.
"Sekarang, saya tanya Anda, rela tidak orang yang sudah meracuni bangsa kita kemudian kita tukar? Itu tidak pernah terpikirkan," ujar Prasetyo.
WNI yang dirujuk akan dibarter dengan Chan dan Sukumaran yakni tiga orang yang ditangkap tahun 1998 lalu karena kedapatan membawa 390 kilogram heroin senilai AUD$600 juta atau setara Rp7,7 triliun.
Menurut pemberitaan terakhir di berbagai media Australia, ketiganya bisa segera menghirup udara bebas di tahun 2017 dan 2018.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi masih belum diketahui waktunya kendati beberapa napi telah berada di Nusakambangan. Kepada stasiun berita Al-Jazeera, Jokowi menyampaikan eksekusi gelombang kedua, tidak akan dilakukan pekan ini. (ase)
Ini Kronologi Pembicaraan Barter Narapidana Australia
Menlu RI Retno Marsudi dengan Menlu Australia Julie Bishop (Twitter / @JulieBishopMP)
Julie Bishop menghubungi Retno saat tengah berada di Selandia Baru.
Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu menyebut ketika Bishop menelepon pada Selasa kemarin, 3 Maret 2015, dia tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.
Hal itu disampaikan Retno di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2015. Retno menyebut ada beberapa poin yang dibicarakan, salah satunya membahas tawaran pertukaran narapidana.
"Menlu Australia menawarkan untuk melakukan pertukaran narapidana Australia yang ada di Indonesia dengan WNI di sana," ujar Retno.
Napi Australia yang dirujuk Bishop yakni duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang segera dieksekusi dalam waktu dekat. Kedua narapidana ini sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar menuju ke Pulau Nusakambangan, Rabu 4 Maret 2015.
Retno menjawab Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk melakukan pertukaran narapidana.
"Menlu Australia lalu bertanya, apakah permintaan mengenai pertukaran narapidana dapat disampaikan kepada Presiden," ujar Retno.
Sebagai seorang teman, lanjut Retno, dia mengatakan akan meneruskan tawaran tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Usai pembicaraan itu berakhir, Retno langsung melaporkan kepada Jokowi mengenai tawaran tersebut.
"Presiden pun telah menyampaikan posisinya. Isinya sama seperti yang telah saya sampaikan kepada Menlu Australia pada 3 Maret lalu," kata Retno.
Penolakan juga telah disampaikan secara tegas oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis, 5 Maret 2015.
Prasetyo menyebut tawaran tersebut tidak relevan dengan upaya Indonesia yang berniat menghukum mati para terpidana narkoba.
"Sekarang, saya tanya Anda, rela tidak orang yang sudah meracuni bangsa kita kemudian kita tukar? Itu tidak pernah terpikirkan," ujar Prasetyo.
WNI yang dirujuk akan dibarter dengan Chan dan Sukumaran yakni tiga orang yang ditangkap tahun 1998 lalu karena kedapatan membawa 390 kilogram heroin senilai AUD$600 juta atau setara Rp7,7 triliun.
Menurut pemberitaan terakhir di berbagai media Australia, ketiganya bisa segera menghirup udara bebas di tahun 2017 dan 2018.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi masih belum diketahui waktunya kendati beberapa napi telah berada di Nusakambangan. Kepada stasiun berita Al-Jazeera, Jokowi menyampaikan eksekusi gelombang kedua, tidak akan dilakukan pekan ini. (ase)
0 komentar: