Kiprah Bang Iwan

BEM Unram dan LSM Datangi Kejati * Dukung Ungkap Korupsi DPRD NTB

20.44.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Mataram (Suara NTB) -
Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan praktisi hukum, Kamis (19/8) kemarin mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kedatangan mereka untuk mendukung upaya Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan 18 anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD NTB.

 
Tiba di Kejati sekitar pukul 10.00 Wita, mereka diterima Wakajati NTB Soekarno P, S.H. didampingi Aspidsus I Ketut Parwata Kusuma, S.H. dan Asintel Djuwito Pangasih, S.H. Ketua BEM Unram, Iwan Wahyudi, pada kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap upaya kejaksaan mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi tersebut.
 
Seperti diketahui, katanya, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh BEM sekitar setahun lalu dan sempat ''mengendap''. Apa yang dilaporkan BEM sebagai generasi muda kampus, lepas dari nuansa politik. ''Sebagai generasi yang ingin daerah ini lebih maju, kami hanya berharap supremasi hukum ditegakan,'' ujarnya. Iwan juga berharap agar kejaksaan tidak mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus ini.
 
Ungkapan senada disampaikan praktisi hukum Abdul Johan Belumbang, S.H. ''Saya berharap agar kasus ini cepat diungkap, jangan seperti kerja "mesin diesel" yang panasnya lambat,'' harapnya. Katanya, dalam pengungkapan kasus ini yang terpenting adalah keseriusan dari penegak hukum. Kalaupun bukti dan saksi cukup bahwa terjadi penyimpangan, jika aparatnya tidak serius maka hasilnya akan sia-sia.
 
Johan Belumbang juga menyinggung adanya upaya dari pihak tertentu untuk mempengaruhi jalannya penyidikan kasus ini. ''Misalnya dengan mengundang para Muspida. Untuk kasus ini, mohon kejaksaan selaku anggota Muspida tahan godaan. Jangan sampai ada intervensi secara politis sehingga apa yang telah dilakukan menjadi terpengaruh,'' pintanya. Agus F. Wirawan dari LSM DEWA juga berharap sama. Ia melihat ada indikasi pihak-pihak tertentu yang berusaha ingin menghentikan pengungkapan kasus ini dengan memunculkan isu instabilitas. ''Itu merupakan upaya-upaya dari oknum tertentu untuk menghentikan langkah kejaksaan, padahal yang sebenarnya mengalami instablitas itu adalah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,'' cetus Agus.
 
Johan Rosihan selaku pendamping BEM Unram dalam kasus ini juga berharap agar kejaksaan lepas dari intervensi politis. ''Penegakan hukum jangan sampai diitervensi dan kejaksaan harus bebas dari intervensi,'' harapnya. Menanggapi hal itu, Aspidsus Parwata Kusuma menyatakan rasa salutnya atas dukungan BEM, LSM serta praktisi hukum dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. ''Yakinlah bahwa kami selaku tim penyidik kasus ini akan "steril" dari upaya intervensi politis,'' tegasnya, seraya menambahkan bahwa apa yang dilakukan kejaksaan merupakan upaya untuk menegakkan supremasi hukum.
 
Menurutnya, sejauh ini tim penyidik mengaku belum merasa ada yang mengintervensi. ''Justru yang kami terima adalah dukungan dari berbagai elemen termasuk para dosen Unram,'' katanya. Menanggapi tidak disebutkannya ke 18 tersangka dalam kasus ini, menurut Parwata pertimbangannya semata-mata karena alasan teknis. ''Kalaupun kami tidak sebutkan secara rinci, masyarakat telah mengetahui nama-nama tersangka yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Panggar tahun 2001 dan 2002,'' ujarnya. (049)

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/8/20/nusatenggara.html 

You Might Also Like

0 komentar: