Kabar NTB
Pemandangan F-PKS DPRD Kabupaten Bima atas Penjelasan Bupati terhadap Pengajuan 6 Raperda
Disampaikan Pada
:
Rapat Paripurna Ke-4
Masa Sidang I Tahun Dinas 2015
DPRD KABUPATEN BIMA
SENIN, 02 PEBRUARI
2015
BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
ASSALAMU’ALAIKUM WAR. WAB.
YANG KAMI HORMATI :
- PIMPINAN
DAN SEGENAP ANGGOTA DPRD KAB. BIMA
- BUPATI
BIMA DAN SEGENAP
UNSUR FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN
DAERAH KABUPATEN BIMA
- KETUA
PENGADILAN NEGERI RABA-BIMA
- SAUDARA
SEKDA, PARA ASSISTEN, STAF AHLI, DAN SEGENAP PIMPINAN SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN BIMA, PIMPINAN BUMN/BUMD, KETUA KPU, PIMPINAN ORGANISASI SOSIAL
KEMASYARAKATAN, PIMPINAN LEMBAGA KEAGAMAAN, PEMUDA DAN WANITA, REKAN-REKAN
INSAN PERS, SINGKATNYA HADIRIN SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT.
ALHAMDULILLAHI
RABIL’ALAMIN MARILAH KITA
PANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT TUHAN SEMESTA ALAM, TUHAN YANG MAHA
ESA, YANG TELAH MELIMPAHKAN RAKHMAT
DAN KARUNIA-NYA KEPADA KITA SEMUA,
SEHINGGA PADA HARI INI KITA
DAPAT MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA KE- 4 DPRD KABUPATEN BIMA MASA SIDANG PERTAMA
TAHUN SIDANG 2015, DENGAN AGENDA
PENYAMPAIAN PEMANDANGAN FRAKSI-FRAKSI DEWAN ATAS PENJELASAN BUPATI BIMA
TERHADAP PENGAJUAN 6 (ENAM) RAPERDA KABUPATEN BIMA.
SELANJUTNYA SHALAWAT DAN SALAM SEMOGA
TERCURAH KEPADA JUNJUNGAN ALAM NABI BESAR MUHAMMAD SAW, KELURGA, PARA SAHABAT SAHABIYAH DAN PENGIKUT BELIAU YANG SENANTIASA ISTIQOMAH
MENGIKUTI SUNAHNYA HINGGA AKHIR
ZAMAN. AMIIN
MENGAWALI PEMANDANGAN INI, ATAS NAMA PIMPINAN DAN ANGGOTA
FRAKSI PARTAI
KEADILAN SEJAHTERA TERLEBIH DAHULU
MENYAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA PIMPINAN DEWAN SEKALIGUS
PIMPINAN RAPAT, YANG TELAH MEMBERI KESEMPATAN KEPADA FRAKSI KAMI UNTUK MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM
TERHADAP PENGAJUAN 6 (ENAM) RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BIMA YANG TELAH DIJELASKAN OLEH BUPATI BIMA DALAM RAPAT PARIPURNA TERDAHULU,
YAKNI
1. RAPERDA TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
2. RAPERDA TENTANG
PENDATAAN KEPENDUDUKAN.
3. RAPERDA TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA.
4. RAPERDA TENTANG PERANGKAT DESA
5. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT
DAERAHKAN
6. RAPERDA TENTANG PENYERTAAN
MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA.
HADIRIN
SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT.
SEBAGAIMANA KETENTUAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD, BAHWA PEMANDANGAN FRAKSI
TERHADAP PENGAJUAN RAPERDA OLEH PEMERINTAH DAERAH MERUPAKAN BAGIAN PENTING
DALAM RANGKAIAN TAHAPAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM PERATURAN DAERAH. PEMANDANGAN
FRAKSI MERUPAKAN BAGIAN DARI SIKAP POLITIK SETIAP FRAKSI YANG MEREPRESENTASIKAN SIKAP PARTAI
POLITIK YANG DIWAKILINYA.
PEMANDANGAN FRAKSI MENJADI BAGIAN YANG PENTING SEBAGAI RUJUKAN DALAM PROSES
PEMBAHASAN SELANJUTNYA TERHADAP RAPERDA YANG DIAJUKAN EKSEKUTIF. MELALUI FORUM
PEMANDANGAN FRAKSI, SETIAP FRAKSI TENTU SAJA MENGEKSPRESIKAN
PANDANGAN-PANDANGANNYA UNTUK MEMASTIKAN BAHWA RANCANGAN PERATURAN DAERAH YANG
DIAJUKAN EKSEKUTIF MERUPAKAN RAPERDA YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH MASYARAKAT,MENJADI
ACUAN DAN PEDOAMAN DALAM MENGATUR MASSYARAKAT, TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG LEBIH TINGGI, DAN TELAH MENDENGARKAN DAN MEMPERTIMBANGKAN BERBAGAI
KEPENTINGAN DAN MASUKAN SERTA ASPIRASI MASYARAKAT.
PIMPINAN
DAN SEGENAP SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT.
IJINKANLAH KAMI DARI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN TERHADAP PENGAJUAN KEENAM RAPERDA TERSEBUT.
1. RAPERDA TENTANG
BANGUNAN GEDUNG.
KAMI SANGAT SETUJU DAN MENGAPRESIASI
INISIATIF DARI PIHAK EKSEKUTIF YANG SANGAT MEMPERHATIKAN DAN MENGKAJI DARI
BERBAGAI DAMPAK TERHADAP PEMBANGUNAN GEDUNG DARI DAMPAK NEGATIF SEPERTI
PENGGUNAAN LAHAN PRODUKTIF,IMB,KONSTRUKSI, TATA RUANG KOTA, PERSYARATAN ADMINITRASI
DAN SEBAGAINYA.
2.
RAPERDA TENTANG PENDATAAN KEPENDUDUKAN.
TERHADAP RAPERDA INI, FRAKSI PKS BERPANDANGAN
BAHWA RAPERDA TENTANG PENDATAAN
KEPENDUDUKAN TIDAK URGEN UNTUK DIBAHAS, KARENA TIDAK EFISIEN, EFEKTIF,
SUBTANTIF DAN MENIMBULKAN CONFLIC OF INTEREST ANTARA DINAS TERKAIT SEPERTI BPS
DAN DINAS KEPENDUDUDKAN DAN CATATAN SIPIL.
3.
RAPERDA TENTANG TATA CARA
PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
FRAKSI
PARTAI KEDILAN SEJAHTERA MENYETUJUI UNTUK DIBAHAS LEBIH LANJUT DENGAN BEBERAPA
CATATAN ANTARA LAIN MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MENJELASKAN TERKAIT PASAL 21 AYAT
2.
4.
RAPERDA TENTANG PERANGKAT
DESA
FRAKSI PARTAI KEDILAN SEJAHTERA
MEMBERIKAN BEBERAPA CATATAN UNTUK
DIBAHAS LEBIH LANJUT SEPERTI PASAL 6 AYAT 1 DAN AYAT 2 POIN A,B,C. APAKAH
PELAKSANA TEHNIS YANG DIMAKSUD DALAM
PASAL TERSEBUT DI ATAS MASUK DALAM PERANGKAT DESA? KARENA JIKA YANG DIMAKSUD
PASAL TERSEBUT JUGA MERUPAKAN PERANGGKAT
DESA, MAKA PROSES SELEKSI DAN REKRUTMEN PELAKSANA TEKNIS TERSEBUT HARUS DI
SELEKSI SESUAI DENGAN PASAL 13 AYAT 3 DALAM RAPERDA PERANGKAT DESA.
5.
RAPERDA TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT
DAERAHK
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BERPANDANGAN
BAHWA RAPERDA TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MEMANG PERLU UNTUK DI KAJI DAN DILAKUKAN PEROMBAKAN
TERUTAMA TUGAS DAN KEWENANGAN PADA SKPD DAN SEKRETARIAT DAERAH BANYAK TUMPANG
TINDIH. DISISI LAIN JUMLAH DINAS DAERAH YANG JUMLAHNYA MENCAPAI 17 INI PERLU
UNTUK DILAKUKAN PERAMPINGAN DAN PENGGABUNGAN SEHINGGA DAPATMENGHEMAT ANGGARAN.
DENGAN TERBENTUKNYA BADAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD), FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BERPANDANGAN
BAHWA DEMI TERLAKSANANYA PENGELOLAAN PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF, EFISIEN, DAN
AKUNTABEL SEBAGAIMANA AMANANAT PP NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI
PEMERINTAH DAERAH MAKA DIPANDANG PERLU UNTUK MENINJAU KEMBALI KEBERADAAN DINAS
PENDAPATAN DAERAH.
ATAS
DASAR ITULAH MAKA DINAS PENDAPATAN DAERAH TIDAK LAGI EFEKTIF DARI PERSPEKTIF
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAN TIDAK EFISIEN DARI ASPEK ANGGARAN DAERAH.
PERAMPINGAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANGKAT DAERAH, DARI PENDEKATAN MANAGEMEN ORGANISASI
DENGAN MENGEDAPANKAN ASAS EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI, MAKA PERLU DIPIKIRKAN
SEBUAH UPAYA BERSAMA UNTUK MELAKUKAN PERAMPINGAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH YANG KAYA AKAN FUNGSI. PRINSIP EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI DALAM SEBUAH
ORGANISASI, DIPASTIKAN AKAN BERDAMPAK LANGSUNG PADA PENGHEMATAN PENGGUNAAN ANGGARAN
DAERAH. PENGHEMATAN TERSEBUT AKAN MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KEGIATAN PEMERINTAH
SESUAI SKALA PRIORITAS KEPENTINGAN RAKYAT DAN DAERAH.
PERAMPINGAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANGKAT DAERAH INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK MEMANGKAS
JABATAN DAN ESELONERING PARA PEJABAT STRUKTURAL PEMERINTAH MELAINKAN
SEMATA-MATA DEMI TERCAPAINYA PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN
PROGRESIF.
PENDEKATAN
INI MENURUT FRAKSI PKS AKAN MENJAMIN BEBERAPA HAL:
1. EFEKTIFITAS
PEMBUATAN NERACA DAERAH
2. EFEKTIFITAS
FUNGSI KONTROL.
3. MENGHILANGKAN
EGO SEKTORAL ANTARA SATUAN KERJA PEMERINTAH DAERAH.
UNTUK
ITU FRAKSI PKS MENGUSULKAN PENGGABUNGAN DAN PERAMPINGAN SATUAN KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN BIMA YAITU:
1. DENGAN
ADANYA BPKAD, MAKA DINAS PENDAPATAN
HARUS MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BPKAD. TERHADAP HAL INI, FPKS MENGUSULKANNYA MENJADI BADAN PENGELOLA
KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) ATAU DINAS PENDAPATAN,
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2. DINAS
PERTANIAN DAN DINAS PETERNAKAN DIGABUNG MENJADI DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
3. DINAS
PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN DINAS KOPERASI DAN UKM DIGABUNG MENJADI DINAS
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KO[PERASI DAN UKM.
6.
RAPERDA TENTANG PENYERTAAN
MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA.
PADA PRINSIPNYA RAPERDA TENTANG PENYERTAAN
MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA, FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA MENYETUJUI
UNTUK DIBAHAS LEBIH LANJUT DEMI MENINGKATKAN PAD DAERAH YANG PADA AKHIRNYA
MENINGKATKAN PEREKONOMIN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN PEMANDANGAN FRAKSI PKS ATAS PENGAJUAN 6 (ENAM) RAPERDA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. BERDASARKAN URAIAN TERSEBUT DI
ATAS FRAKSI PKS PADA
PRINSIPNYA DAPAT MENERIMA 5 (LIMA) RAPERDA TERSEBUT UNTUK DIBAHAS LEBIH LANJUT PADA TINGKAT
PEMBAHASAN DI DPRD KABUPATEN BIMA DAN MENOLAK 1 (SATU) RAPERDA. TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA DAN MOHON MAAF APABILA
ADA HAL-HAL YANG KURANG BERKENAN.
WABILLAHITAUFIQ
WALHIDAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM
WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
BIMA, 2
PEBRUARI 2015
FRAKSI PARTAI
KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. BIMA
KETUA : ILHAM
YUSUF,SH
SEKRETARIS : MUHAMMAD ARIS,SH
BENDAHARA : ISMAIL,S,Ag
ANGGOTA : SYAIFULLAH
Sumber : http://pksbimaa.blogspot.com
Sumber : http://pksbimaa.blogspot.com
0 komentar: