Kabar NTB
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, Sulhan Mukhlis. “Ini harus diperjelas. Jangan-jangan karena tinggi setoran pajaknya, makanya ditambah lahanya,” Sulhan menduga.
Pembangunan LCC Narmada Disorot
Diduga Ada Penambahan Lahan Tanpa Persetujuan Dewan
LOBAR, Pos Bali-Pembangunan pusat
perbelanjaan, perhotelan dan Convention Hall Lombok City Center (LCC) di
Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, yang merupakan kerjasama antara PT.
Tripat dan PT. Bliss Group, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Lobar pada pertemuan hari kedua dengan pihak eksekutif, Rabu (4/2)
kemarin.
Pihak dewan mempertanyakan
pembangunan pusat perbelanjaan di Narmada tersebut karena digusurnya
pusat agribisnis yang menjadi kantor sementara Dinas Pertanian
Peternakan dan Perkebunan (Pertanakbun) Lobar yang ikut menjadi bagian
dari lahan pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Gumi Patut Patuh
Patju tersebut.
Dalam Perda yang ditetapkan oleh
dewan sebelumnya, lahan yang dihibahkan ke PT.Tripat disetujui seluas 6
hektar lebih. Kenyataannya, lahan yang dipakai membangun bertambah
menjadi 8,6 hektar. Penambahan lahan diduga berasal dari lokasi
bangunan Pusat Agribisnis Pertanian yang digusur.
“Saya harus mendapatkan jawaban
jelas terkait penambahan lahan tersebut. Saya yakin penambahan lahan
tersebut belum clear and clean, sementara izin sudah dikeluarkan dan
sekarang proyek pembangunan sedang berjalan,” tandas anggota Pansus
Perizinan, Bakti Jaya, dalam rapat Pansus bersama eksekutif Rabu (4/2)
kemarin.
Persetujuan awal dalam Perda
Penyertaan Modal antara PT Tripat dan PT.Bliss Group menyebutkan, lahan
yang dipergunakan hanya seluas 6 hektar. Ironisnya lahan yang dipakai
8,6 hektar. “Ini kan janggal, alasan izin keluar itu apa,” tanya Bhakti
Jaya.
Politis PAN ini menilai penambahan
lahan tidak pernah dibahas bersama dewan, melainkan begitu saja
dilakukan pihak eksekutif. Bakti pun mempertanyakan mengapa SKPD
terkait berani memroses perizinannya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, Sulhan Mukhlis. “Ini harus diperjelas. Jangan-jangan karena tinggi setoran pajaknya, makanya ditambah lahanya,” Sulhan menduga.
Wakil rakyat lain menyatakan, pada
saat Direksi Perusda Tripat yang lama diajukan, permohonan untuk
penggunaan lahan disetujui dewan seluas 6,5 hektar.“Namun dua kali
perubahan Perda Penyertaan Modal ini, sehingga kemungkinan ada perubahan
luasnya,”ujarnya.
Dibantah
Terpisah, Kepala BLH Lobar, H. Mulyadin, membantahpernyataan luas lahan pembangunan mall itu mengalami penambahan ditengah jalan. Menurutnya, luas lahan yang disetujui dalam Perda justru 8 hektar lebih, bukan 6 hektar lebih sebagaimana dinyatakan dewan
Terpisah, Kepala BLH Lobar, H. Mulyadin, membantahpernyataan luas lahan pembangunan mall itu mengalami penambahan ditengah jalan. Menurutnya, luas lahan yang disetujui dalam Perda justru 8 hektar lebih, bukan 6 hektar lebih sebagaimana dinyatakan dewan
“Saya tahu persis karena saat Perda
Penyertaan Modal ini dibuat, saya saat itu menjabat Kepala Bagian Hukum
Setda Lobar,” cetusnya.
Mulyadin mengakui lahan tempat
pembangunan mall tersebut diwarnai gugatan warga kepada Pemda. Gugatan
ini bahkan berlanjut hingga ke MA. Hasil putusan MA, kata dia, secara
ingkrah Pemda dimenangkan.
“Artinya dengan adanya keputusan
ingkrah MA itu berarti clear and cleen masalah lahan ini,”ujarnya seraya
menambahkan bahwa proses perizinan sesuai prosedur dan sesuai dengan
luas lahan yang disetujui dewan. 030.
0 komentar: