Berita
Jakarta - KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio
Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait
penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. KPK menyebut
inisial PRC yang tak lain Patrice Rio Capella.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"(terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," jelas Johan.
"Diduga menerima hadiah atau janji," lanjutnya.
Penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
(rna/dra)
KPK: Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka
Foto: Lamhot Aritonang
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"(terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," jelas Johan.
"Diduga menerima hadiah atau janji," lanjutnya.
Penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
(rna/dra)
0 komentar: