Kabar NTB
MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pukul 16.00 Wita, Selasa lalu (30/8).
dr DS, 28 tahun laki – laki warga Jalan Semangka No.23 Sukaraja Ampenan ditangkap saat pesta narkoba bersama tiga orang rekannya yakni NDP alias Dagul 46 tahun laki-laki, warga Jalan RA Kartini Gang Komodo VII Lingkungan Monjok Timur, MW 34 tahun laki-laki warga Lingkungan Gubuk Batu Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Mataram dan FAS 31 tahun laki laki warga Jalan RA Kartini No 28A Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra menjelaskan, keempatnya pesta narkoba di sebuah warung internet (warnet) di Jalan RA Kartini nomor 64 Monjok. Polisi kata Satra, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pesta narkoba di warnet itu. Polisi lalu turun melakukan penggerebekan. '' Kami gerebek di warnet itu,'' kata Satra, Rabu kemarin (31/8). Saat itu, keempatnya sedang asyik bermain game.
Polisi lalu melakukan penggeledahan kepada keempatnya. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri milik Dagul sebanyak 7 poket. Sementara dari DS diamankan satu poket kecil ganja. Mereka mengaku mereka baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan keempatnya dan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu, 1 bungkus ganja dan 4 buah HP. Polisi langsung melakukan tes urine. ''Dari hasil tes Urine kepada empat pelaku ini semuanya positif,” jelas Satra.
Pengakuan mereka, para pelaku ini sudah lama mengkonsumsi narkoba. Polisi kini masih mendalami kepemilikan narkoba itu, mengingat jumlahnya cukup banyak apakah mereka hanya pemakai atau pengedar. Keempatnya kini ditahan di Mapolda NTB. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Narkoba dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-wan)
Sumber : http://www.radarlombok.co.id
Pesta Sabu, Dokter RSUD Mataram Ditangkap
MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pukul 16.00 Wita, Selasa lalu (30/8).
dr DS, 28 tahun laki – laki warga Jalan Semangka No.23 Sukaraja Ampenan ditangkap saat pesta narkoba bersama tiga orang rekannya yakni NDP alias Dagul 46 tahun laki-laki, warga Jalan RA Kartini Gang Komodo VII Lingkungan Monjok Timur, MW 34 tahun laki-laki warga Lingkungan Gubuk Batu Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Mataram dan FAS 31 tahun laki laki warga Jalan RA Kartini No 28A Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra menjelaskan, keempatnya pesta narkoba di sebuah warung internet (warnet) di Jalan RA Kartini nomor 64 Monjok. Polisi kata Satra, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pesta narkoba di warnet itu. Polisi lalu turun melakukan penggerebekan. '' Kami gerebek di warnet itu,'' kata Satra, Rabu kemarin (31/8). Saat itu, keempatnya sedang asyik bermain game.
Polisi lalu melakukan penggeledahan kepada keempatnya. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri milik Dagul sebanyak 7 poket. Sementara dari DS diamankan satu poket kecil ganja. Mereka mengaku mereka baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan keempatnya dan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu, 1 bungkus ganja dan 4 buah HP. Polisi langsung melakukan tes urine. ''Dari hasil tes Urine kepada empat pelaku ini semuanya positif,” jelas Satra.
Pengakuan mereka, para pelaku ini sudah lama mengkonsumsi narkoba. Polisi kini masih mendalami kepemilikan narkoba itu, mengingat jumlahnya cukup banyak apakah mereka hanya pemakai atau pengedar. Keempatnya kini ditahan di Mapolda NTB. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Narkoba dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-wan)
Sumber : http://www.radarlombok.co.id
0 komentar: