Berita
JAKARTA—Sejumlah partai politik (Parpol) melaporkan penerimaan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (27/12). Dari data yang masuk ke KPU, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat sebagai partai dengan dana kampanye terbesar yakni Rp 144 miliar. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki dana kampanye terkecil yakni hanya Rp 32 miliar.
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU mengatakan dana Rp 144 miliar tersebut murni dari laporan dana para calon legislatif partainya. Bahkan, kata Thomas, dana tersebut juga tidak sepeser pun yang berasal dari kas partai. “Seluruh penerimaan itu berasal dari Caleg, rata-rata ratusan (juta), jumlah Caleg kami sekitar 500-an orang,” ujarnya.
Menurut peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (Caleg). “Dari KPU kan aturannya (bisa menerima) dari badan usaha, perseorangan atau Caleg. Dari Gerindra 100 persen Caleg, ini sesuatu yang luar biasa,” kata Thomas.
Gerindra, lanjut Thomas, baru berhasil mengumpulkan laporan dana kampanye dari 70 persen jumlah Calegnya. Partai, ujar Thomas, mengharapkan Caleg untuk segera memberikan laporan penerimaan dana kampanyenya sesegera mungkin sebelum melewati tenggat waktu perbaikan dan pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014. Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama oleh Parpol kepada KPU adalah Jumat kemarin.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu juga mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, Parpol dan calon legislatif juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang diberikan tenggat waktu hingga 2 Maret 2014.
Terakhir
Sementara itu, PKS menjadi partai terakhir yang menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 ke KPU Pusat, di Jakarta.
“Yang kami serahkan laporan sebesar Rp 32 miliar. Kami terakhir karena kami pengin perinci saja dan memang ada kendala untuk pelaporan Caleg-Caleg di daerah,” kata Perwakilan dari Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS Marwan Gunawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat malam.
Marwan memerinci total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 32 miliar itu berasal dari dana partai sejumlah Rp 930 juta, sumbangan perseorangan Rp 430 juta, sumbangan seluruh calon legislatif Rp 12 miliar, dan biaya aktivitas Caleg yang dilaporkan ke partai sebesar Rp 18 miliar.
“Dari badan usaha belum ada. Namun, ke depannya jika ada, ya, dapat saja masuk,” ujarnya merujuk pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Menurut Marwan, setiap caleg memang telah berkomitmen untuk memberikan dana sekitar Rp 300 juta untuk dana pemilu. Namun, biaya tersebut, pembayarannya masih terus berjalan. Jumlah caleg dari berbagai tingkatan yang diusung oleh PKS mencapai 494 orang, dengan catatan sebanyak lima Caleg belum melaporkan penerimaan sumbangan dana tersebut.
Pada bagian lain Partai Demokrat menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye awal untuk Pemilu 2014 yang jumlahnya mencapai Rp 135 miliar. “Alhamdulillah, baru saja selesai dilakukan pemeriksaan awal laporan dana kampanye awal Partai Demokrat, totalnya Rp 135 miliar,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati.
Andi mengatakan jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sumbangan Caleg DPR RI dan belum ada sumbangan dari pihak perorangan ataupun badan usaha. “Dari kas DPP Partai Demokrat sebanyak Rp 235 juta, sisanya dari seluruh caleg,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa belum seluruh sumbangan 560 caleg DPR RI Partai Demokrat dicantumkan dalam dokumen rekapitulasi yang diserahkan. “Masih ada 97 caleg yang belum menyerahkan. Selain ada yang masih di luar negeri, Caleg juga masih ada yang belum melakukan kampanye sama sekali,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima oleh KPU hingga Jumat malam dari 12 parpol, yakni Nasdem sebanyak Rp 41 miliar, PAN (Rp 86 miliar), PKPI (Rp 19 miliar), PBB (Rp 29 miliar), PDI Perjuangan (Rp 130 miliar), Gerindra (Rp 144 miliar), PPP (Rp 44,8 miliar), PKS ( Rp32 miliar), PKB ( Rp53,5 miliar), Hanura (Rp 135 miliar), Golkar (Rp 75,037 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar). (Antara/joglosemar)
Dana Kampanye Gerindra Terbesar, PKS Kecil
JAKARTA—Sejumlah partai politik (Parpol) melaporkan penerimaan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (27/12). Dari data yang masuk ke KPU, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat sebagai partai dengan dana kampanye terbesar yakni Rp 144 miliar. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki dana kampanye terkecil yakni hanya Rp 32 miliar.
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU mengatakan dana Rp 144 miliar tersebut murni dari laporan dana para calon legislatif partainya. Bahkan, kata Thomas, dana tersebut juga tidak sepeser pun yang berasal dari kas partai. “Seluruh penerimaan itu berasal dari Caleg, rata-rata ratusan (juta), jumlah Caleg kami sekitar 500-an orang,” ujarnya.
Menurut peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (Caleg). “Dari KPU kan aturannya (bisa menerima) dari badan usaha, perseorangan atau Caleg. Dari Gerindra 100 persen Caleg, ini sesuatu yang luar biasa,” kata Thomas.
Gerindra, lanjut Thomas, baru berhasil mengumpulkan laporan dana kampanye dari 70 persen jumlah Calegnya. Partai, ujar Thomas, mengharapkan Caleg untuk segera memberikan laporan penerimaan dana kampanyenya sesegera mungkin sebelum melewati tenggat waktu perbaikan dan pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014. Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama oleh Parpol kepada KPU adalah Jumat kemarin.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu juga mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, Parpol dan calon legislatif juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang diberikan tenggat waktu hingga 2 Maret 2014.
Terakhir
Sementara itu, PKS menjadi partai terakhir yang menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 ke KPU Pusat, di Jakarta.
“Yang kami serahkan laporan sebesar Rp 32 miliar. Kami terakhir karena kami pengin perinci saja dan memang ada kendala untuk pelaporan Caleg-Caleg di daerah,” kata Perwakilan dari Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS Marwan Gunawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat malam.
Marwan memerinci total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 32 miliar itu berasal dari dana partai sejumlah Rp 930 juta, sumbangan perseorangan Rp 430 juta, sumbangan seluruh calon legislatif Rp 12 miliar, dan biaya aktivitas Caleg yang dilaporkan ke partai sebesar Rp 18 miliar.
“Dari badan usaha belum ada. Namun, ke depannya jika ada, ya, dapat saja masuk,” ujarnya merujuk pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Menurut Marwan, setiap caleg memang telah berkomitmen untuk memberikan dana sekitar Rp 300 juta untuk dana pemilu. Namun, biaya tersebut, pembayarannya masih terus berjalan. Jumlah caleg dari berbagai tingkatan yang diusung oleh PKS mencapai 494 orang, dengan catatan sebanyak lima Caleg belum melaporkan penerimaan sumbangan dana tersebut.
Pada bagian lain Partai Demokrat menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye awal untuk Pemilu 2014 yang jumlahnya mencapai Rp 135 miliar. “Alhamdulillah, baru saja selesai dilakukan pemeriksaan awal laporan dana kampanye awal Partai Demokrat, totalnya Rp 135 miliar,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati.
Andi mengatakan jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sumbangan Caleg DPR RI dan belum ada sumbangan dari pihak perorangan ataupun badan usaha. “Dari kas DPP Partai Demokrat sebanyak Rp 235 juta, sisanya dari seluruh caleg,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa belum seluruh sumbangan 560 caleg DPR RI Partai Demokrat dicantumkan dalam dokumen rekapitulasi yang diserahkan. “Masih ada 97 caleg yang belum menyerahkan. Selain ada yang masih di luar negeri, Caleg juga masih ada yang belum melakukan kampanye sama sekali,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima oleh KPU hingga Jumat malam dari 12 parpol, yakni Nasdem sebanyak Rp 41 miliar, PAN (Rp 86 miliar), PKPI (Rp 19 miliar), PBB (Rp 29 miliar), PDI Perjuangan (Rp 130 miliar), Gerindra (Rp 144 miliar), PPP (Rp 44,8 miliar), PKS ( Rp32 miliar), PKB ( Rp53,5 miliar), Hanura (Rp 135 miliar), Golkar (Rp 75,037 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar). (Antara/joglosemar)
0 komentar: