Resmi Bubar, Ini Rekomendasi Final Tim Anti Mafia Migas

18.12.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Resmi Bubar, Ini Rekomendasi Final Tim Anti Mafia Migas

Jakarta -Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi pimpinan Faisal Basri hari ini resmi bubar. Kendati demikian, tim ini sudah memberikan rekomendasi final.

Rekomendasi terdiri dari 12 item tersebut langsung diberikan kepada Menteri ESDM Sudirman Said, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/5/2015).

Ini point rekomendasi final dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas:

1. Rekomendasi Umum.
  • Menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam tata niaga minyak dan gas untuk meningkatkan efisiensi sektor midstream dan downstream, khususnya dalam pelaksanaan impor, dan umumnya dalam pengadaan migas.
  • Lebih memacu perusahaan minyak nasional melakukan eksplorasi di dalam negeri dengan dukungan penuh pemerintah lewat penyediaan Informasi dan data yang lebih akurat beserta seperangkat insentif yang memadai.
  • Membuka peluang seluas-luasnya bagi pemilikan equity atau blok migas di luar negeri, baik melalui mekanisme kepemilikan silang maupun aliansi strategis dengan pihak lain untuk menjamin pasokan minyak dan gas dalam negeri untuk jangka menengah dan panjang karena lapangan di dalam negeri tidak lagi mencukupi kebutuhan domestik.
  • Mendorong kemandirian energi dengan secara sadar mengembangkan energi baru dan terbarukan, prioritas pembangunan pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi, penggunaan biofuel sebagai bahan bakar alat transportasi, dan pengembangan energi surya.
2. Pengelolaan Penerimaan Negara dari Sektor Minyak dan Gas Bumi

Persentase tertentu dari penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (di luar pajak penghasilan perusahaan minyak) disisihkan dan ditabung untuk:
  1. Kepentingan generasi yang akan datang
  2. Membiayai pengembangan energi baru dan terbarukan
  3. Pembiayaan kebijakan safety net untuk mengurangi dampak fluktuasi harga minyak bagi konsumen di dalam negeri
  4. Riset Enhanced Oil Recovery
  5. Survei umum dan seismik

3. Format Tata Kelola Sektor Hulu Migas
  • Pertamina tidak dibebani fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas. Hal ini dimaksudkan agar PERTAMINA terhindar dari risiko kontrak migas dan dapat berkonsentrasi pada usaha komersial sehingga berkembang menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi dan berskala global.
  • Pemerintah membentuk BUMN khusus yang dibiayai melalui imbalan pengelolaan migas yang diperoleh dari penerimaan kegiatan hulu migas dengan tugas menjalankan fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas, dengan kewenangan melakukan negosiasi dan menandatangani kontrak.
  • Menerbitkan peraturan berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya migas, mengawasi dan melakukan audit kepatuhan atas aturan tersebut, melakukan survei untuk mengetahui dengan lebih akurat sumber daya migas nasional, dan memberikan masukan kepada penentu kebijakan terkait sektor hulu dan mendorong persaingan sehat antar pelaku usaha di sektor hulu migas.
4. Sistem Fiskal Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • Membuka peluang penerapan sistem fiskal selain yang berlaku saat ini dan model kontrak kerja sama yang sederhana, transparan, fleksibel dan kompetitif. Untuk wilayah kerja yang memiliki cadangan besar dengan tingkat kesulitan rendah dapat digunakan service contract.
  • Tanpa mengurangi penghormatan terhadap kontrak yang sudah disepakati, peraturan mengenai cost recovery perlu ditata kembali, misalnya penerapan standar biaya yang berlaku pada usaha migas. Pemerintah atau badan yang ditunjuk menyusun basis data komponen biaya disertai standar harga masing-masing komponen tersebut.
5. Perpanjangan Kontrak Migas
  • Sesuai dengan amanat perundangan (PP No.35/2004), Pertamina perlu didorong untuk mengambil alih pengusahaan Wilayah Kerja Migas yang habis masa kontraknya dengan memerhatikan kesinambungan produksi di wilayah yang bersangkutan. Hak pengusahaan oleh Pertamina pada wilayah kerja migas yang dialihkan tersebut dapat ditukar dengan hak eksplorasi dan eksploitasi Migas di negara lain.
  • Participating Interest yang menjadi hak Daerah dipastikan pemanfaatan sepenuhnya oleh Daerah (BUMD yang sepenuhnya dimiliki Daerah). Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerja sama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan pengeluaran biaya investasi dan risiko kerugian usaha.
6. Perizinan dan Investasi
  • Evaluasi atas perizinan yang bersifat ganda dan tidak relevan, termasuk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan penyederhanaan proses pengurusan izin melalui sistem “Pelayanan Satu Pintu” yang laksanakan dan dikoordinasikan oleh BKPM atau lembaga/BUMN khusus yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas.
  • Menghapus aturan-aturan yang menyebabkan praktek ekonomi biaya tinggi di sektor migas, di antaranya:
  1. pengenaan pajak 3% atas penjualan minyak mentah oleh pedagang (trader) di pasar dalam negeri.
  2. pemberlakuan azas cabotage atas kapal yang melayani usaha hulu migas dan mempermudah perizinan penggunaannya.
  • Definisi “kilang nasional” dipertegas sehingga mencakup seluruh kilang minyak yang ada di dalam negeri. Keberpihakan dalam pemanfaatan minyak mentah milik negara diberikan kepada seluruh kilang minyak yang di dalam negeri.
  • Insentif bagi pembangunan kilang minyak swasta di dalam negeri melalui penetapan harga minyak mentah sesuai dengan titik serahnya. Dengan memperhitungkan biaya transportasi, harga minyak mentah di “mulut sumur” seyogyanya lebih murah dari harga di titik serah ekspor.
7. Infrastruktur
  • Penyediaan anggaran pemerintah dan insentif bagi usaha nasional untuk pembangunan infrastruktur distribusi dan penyimpanan gas, termasuk fasilitas depot dan pembiayaan cadangan BBM nasional.
  • Revamping atau pembaruan kilang lama dan pembangunan kilang baru hendaknya tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri tetapi juga meningkatkan kapasitas dan struktur industri nasional. Stand alone refinery hendaknya dihindari.
  • Kebijakan “Open Access” penggunaan depot dan Kilang BBM, alat pengangkut dan penyaluran minyak dan gas bumi diterapkan secara efektif dan konsisten.
8. Hak Daerah
  • Untuk kepastian penerimaan Dana Bagi Hasil Migas dan mengurangi kesalah-pahaman dan ketidak-puasan daerah atas penerimaan dana tersebut, hak daerah diambil dari FTP (first trance petroleum) dan perhitungan PKPD (Perimbangan Keuangan Pusat Daerah) dilakukan secara lebih transparan.
  • Pengaturan lebih tegas mengenai pemanfaatan potensi Daerah untuk menunjang produksi migas dan kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi kelancaran usaha migas, termasuk tidak menggunakan perizinan sebagai sumber pendapatan daerah, dan insentif bagi K3S untuk meningkatkan penggunaan sumber domestik dalam pengadaan barang dan jasa dan peningkatan kapasitas dan kemampuan lokal.
  • Pengaturan lebih tegas mengenai pemanfaatan potensi Daerah untuk menunjang wirausaha lokal, peluang pelatihan, pengembangan keterampilan, serta dukungan finansial yang mungkin tersedia agar mereka dapat berperan serta di setiap mata rantai nilai industri migas.
9. Keberpihakan kepada Industri dan Usaha Nasional
  • Pertamina dan perusahaan nasional diberi kesempatan lebih besar mendapatkan hak eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja dengan tingkat kesulitan rendah. Kontraktor Minyak Asing diwajibkan menyertakan Pertamina dan/atau perusahaan nasional dalam eksplorasi dan eksploitasi Wilayah Kerja dengan tingkat kesulitan tinggi.
10. Tata niaga dan pengadaan minyak mentah dan BBM
  • Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35% sulfur, dan menggantinya masing-masing dengan impor Mogas92 dan Gasoil 0,25% sulfur. Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25% sulfur; dan mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON88 menjadi bensin RON92.
  • Menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan minyak mentah dan pengadaan minyak mentah dan BBM:
  1. Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dilakukan ISC (integrated supply chain) Pertamina, dengan memastikan mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.
  2. Memperkokoh kedudukan ISC dan mengganti personalia/managemen lama untuk memutus matarantai mafia migas.
  3. Melakukan audit investigasi yang dilanjutkan dengan audit forensik, khususnya atas pengadaan oleh PES (Pertimina Energy Services) selama kurun waktu Januari 2014 hingga Juni 2015. Hasil audit forensik itu bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar sepak terjang mafia migas.
11. Penentuan harga BBM di dalam negeri
  • Harga eceran BBM ditetapkan berdasarkan rumusan pasti dan stabil, terbuka bagi masyarakat termasuk rumusan penentuan besaran “alpha”; disertai kebijakan safety net berupa subsidi tetap pada saat harga tinggi dan penetapan harga lebih tinggi dari harga keekonomian pada saat harga rendah. Mekanisme demikian masih dirasakan perlu setidaknya untuk jangka menengah.
  • Perhitungan subsidi didasarkan pada volume BBM yang disalurkan pada titik serah akhir SPBU dan depot BBM untuk Kereta Api.
12. Rekomendasi lainnya
  • Pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah dan antara pemerintah pusat dan daerah ditetapkan dengan jelas dan transparan, sehingga pelaksanaannya dapat diawasi dan dievaluasi, disertai koordinasi yang efektif dan peningkatan kapasitas dan kompetensi pejabat publik yang terkait dengan pelaksanaan peran dan tanggung jawab tersebut.
  • Pemanfaatan hasil kerja unit-unit pada Kementerian ESDM (Pusat Survey Geologi, Lemigas, dan lain-lain) perlu dimaksimalkan sehingga mendukung penyiapan data geologi Wilyah Kerja / Lapangan Migas yang akan dilelang dan perencanaan pembangunan infrastruktur migas nasional.
  • Mendorong pertumbuhan produksi dan penggunaan gas bumi di dalam negeri melalui:
  1. Reformasi kebijakan harga gas di dalam negeri dengan menetapkan harga mengacu kepada indeks harga gas domestik dengan mempertimbangkan biaya produksi dan daya beli konsumen
  2. Tingkat bagi hasil yang lebih kompetitif sesuai profitabilitas lapangan gas yang bersangkutan
  3. Penerapan kebijakan “gas pooling price”, menyeragamkan harga gas pada tingkat/kelompok konsumen tertentu
  4. Restrukturisasi dan reformasi sektor midstream gas
  5. Pengaturan struktur tolling (biaya penyaluran dan/atau pengangkutan) gas nasional, melalui kapal, pipa dan truk
  6. Menyusun road map pengembangan infrastruktur gas untuk meningkatkan pemanfaatan gas di dalam negeri.

You Might Also Like

0 komentar: