Berita

Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu

08.25.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu 
Ketua KPU Husni Kamil Malik (Dok Okezone)  

JAKARTA - Kubu pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta melalui Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Kamis (24/7/2014), mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan mereka diterima langsung oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Jakarta.

Perwakilan mereka, Eggi Sudjana menyatakan, Ketua Bawaslu Muhammad dan Anggota lain, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

“Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” ungkap Eggi.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota lain, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran.

“Pendaftaran Ir Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini,” kata Eggi.

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. Hal pertama yang akan dilakukan, terang dia, pengaduan akan diverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu. Setelah itu, baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang,” tutur Nur Hidayat Sardini.    
(ful)

Sumber : http://pemilu.okezone.com/ 

You Might Also Like

0 komentar: