Kabar NTB
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, ibu kota Kabupaten Bima
- berkedudukan di Raba;
- bahwa dengan terbentuknya Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka ibu kota Kabupaten Bima perlu dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke wilayah Kabupaten Bima;
- bahwa pemindahan ibu kota Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima;
- bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Bima dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pasal 2
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Bima dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pasal 2
- Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo, Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga.
- Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal yang timbul dan dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal yang timbul dan dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
pada tanggal 11 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 56
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
DART RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA
KABUPATEN BIMA
1. UMUM
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur, dibentuk Daerah Tingkat II Bima dalam
wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan tempat kedudukan
pemerintah daerah atau ibu kota di Raba.
Sejalan dengan gerak laju pembangunan, terbentuk Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kota Bima ini wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang antara lain Raba termasuk dalam wilayah Kota Bima.
Dengan masuknya Raba menjadi bagian dan Kota Bima maka ibu kota Kabupaten Bima yang berlokasi di Raba wilayah Kota Bima perlu dipindah ke wilayah Kabupaten Bima.
Dan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Bima, Kecamatan Woha layak untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Bima, karena smgat mendukung pengembangan ke masa depan, aksesibilitas, rentang kendali pemerintahan, dan dukungan lahan.
Pemindahan ibu kota kabupaten dan Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dan DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima. Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur NTB dengan surat Nomor 135/056/PEM/2007 tanggal 23 Mei 2007 perihal permohonan pemindahan dan penetapan lokasi ibukota Kabupaten Bima dan kemudian Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan surat Nomor 125/661/Pem tanggal 29 Juni 2007 mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memohon pemindahan dan penetapan lokasi ibu kota Kabupaten Bima.
Sejalan dengan gerak laju pembangunan, terbentuk Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kota Bima ini wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang antara lain Raba termasuk dalam wilayah Kota Bima.
Dengan masuknya Raba menjadi bagian dan Kota Bima maka ibu kota Kabupaten Bima yang berlokasi di Raba wilayah Kota Bima perlu dipindah ke wilayah Kabupaten Bima.
Dan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Bima, Kecamatan Woha layak untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Bima, karena smgat mendukung pengembangan ke masa depan, aksesibilitas, rentang kendali pemerintahan, dan dukungan lahan.
Pemindahan ibu kota kabupaten dan Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dan DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima. Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur NTB dengan surat Nomor 135/056/PEM/2007 tanggal 23 Mei 2007 perihal permohonan pemindahan dan penetapan lokasi ibukota Kabupaten Bima dan kemudian Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan surat Nomor 125/661/Pem tanggal 29 Juni 2007 mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memohon pemindahan dan penetapan lokasi ibu kota Kabupaten Bima.
2. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4841
(sumber http://kodepos.nomor.net/_kodepos.php?_i=undang-undang&sby=000000&nkri=pp2008-no31)
0 komentar: