Berita

BW Konsultasi ke Pimpinan KPK soal Kemungkinan Mundur

06.08.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

BW Konsultasi ke Pimpinan KPK soal Kemungkinan Mundur
Bambang Widjojanto (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mendiskusikan dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait keharusan mundur dari jabatannya bila sudah berstatus tersangka.

"Saya akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan karena berdasarkan UU KPK menyebutkan seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus mengundurkan diri," kata Bambang setelah penangguhan penahanannya disetujui pihak Bareskrim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.

Pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Usai pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat dan insan pers yang telah mendukung KPK selama ini. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian karena telah menuntaskan pemeriksaannya malam ini.

Ia mengatakan KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum harus merapatkan barisan karena masalah dan tantangan kedepan terkait kasus-kasus korupsi semakin besar.

Dengan kedua institusi bisa kompak, ia berharap proses penegakan hukum dalam pemberantasan perkara korupsi di dalam negeri menjadi lebih baik.

Bambang mengingatkan agar kedua institusi jangan mudah 'ditunggangi' oleh pihak luar yang memiliki kepentingan. Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya.

Sumber : http://news.okezone.com/

You Might Also Like

0 komentar: