Berita

Jumat keramat, Komjen Budi Gunawan dilantik atau ditahan?

07.05.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Jumat keramat, Komjen Budi Gunawan dilantik atau ditahan?
Komjen Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan kasus gratifikasi dan suap yang disangkakan kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Jumat (30/1) ini, rencananya penyidik KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bagi KPK, Jumat dikenal sebagai hari keramat. Setiap tersangka yang diperiksa pada hari itu biasanya langsung dibui. Apakah Jumat ini sebagai hari nahas bagi Budi Gunawan untuk merasakan dinginnya sel KPK?

"Belum tahu. Kami tunggu besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media di kantor KPK, Kamis (29/1) kemarin.

Menurutnya kewenangan penahanan ada di tangan penyidik. Priharsa belum dapat memastikan apakah Budi Gunawan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. "KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan," terang dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri akan dilakukan Jumat ini.

"Jadi insya Allah kalau saya enggak salah dengar sih Jumat ini," kata Eggy Sudjana saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Menurutnya informasi pelantikan itu didapatnya dari salah seorang petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dia enggan menyebutkan tokoh PDIP yang memberikan informasi itu kepadanya. "Dari orang PDIP," terang dia.

Diketahui, ada tiga saksi atas kasus Komjen Budi Gunawan yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri sekaligus mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono, dan seorang pihak swasta bernama Liliek Hartati.

Saksi-saksi lain yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selain tiga nama di atas adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.

Kemungkinan besar, Komjen Budi memilih tak penuhi panggilan KPK. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution. Ada tiga alasan mengapa kliennya memutuskan mangkir. "Saya pastikan BG tidak penuhi panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata Razman.

Alasan keberatan pertama menurut Razman adalah surat penetapan kliennya sebagai tersangka tidak pernah diterima. Dia juga mengutarakan alasan yang janggal, yakni surat panggilan pemeriksaan KPK tidak sampai ke tangan Komjen Budi.

"Surat panggilan dari KPK ada. Dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena enggak ada surat pengantarnya, enggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" Ucap Razman.

Razman mengatakan, Komjen Budi lebih memilih menunggu penyelesaian tahap praperadilan. Meski begitu, dia juga tidak menjamin kliennya bakal mematuhi panggilan pemeriksaan bila proses hukum itu selesai.

"Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," sambung Razman.

You Might Also Like

0 komentar: