Kabar NTB

Pembangunan LCC Narmada Disorot

08.29.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Diduga Ada Penambahan Lahan Tanpa Persetujuan Dewan
LOBAR, Pos Bali-Pembangunan pusat perbelanjaan, perhotelan dan Convention Hall Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, yang merupakan kerjasama antara PT. Tripat dan PT. Bliss Group, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lobar pada pertemuan hari kedua dengan pihak eksekutif, Rabu (4/2) kemarin.

     Pihak dewan mempertanyakan pembangunan pusat perbelanjaan di Narmada tersebut karena digusurnya pusat agribisnis yang menjadi kantor sementara Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Pertanakbun) Lobar yang ikut menjadi bagian dari lahan pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Gumi Patut Patuh Patju tersebut.

    Dalam Perda yang ditetapkan oleh dewan sebelumnya, lahan yang dihibahkan ke PT.Tripat disetujui seluas 6 hektar lebih. Kenyataannya, lahan yang dipakai membangun bertambah menjadi 8,6 hektar. Penambahan lahan  diduga berasal dari lokasi bangunan Pusat Agribisnis Pertanian yang digusur.

    “Saya harus mendapatkan jawaban jelas terkait penambahan lahan tersebut. Saya yakin penambahan lahan tersebut belum clear and clean, sementara izin sudah dikeluarkan dan sekarang proyek pembangunan sedang berjalan,” tandas anggota Pansus Perizinan, Bakti Jaya, dalam rapat Pansus bersama eksekutif Rabu (4/2) kemarin.

     Persetujuan awal dalam Perda Penyertaan Modal antara PT Tripat dan PT.Bliss Group menyebutkan, lahan yang dipergunakan hanya seluas 6 hektar. Ironisnya lahan yang dipakai 8,6 hektar.  “Ini kan janggal, alasan izin keluar itu apa,” tanya Bhakti Jaya.

     Politis PAN ini menilai penambahan lahan tidak pernah dibahas bersama dewan, melainkan begitu saja dilakukan pihak eksekutif.  Bakti pun mempertanyakan mengapa SKPD terkait berani memroses perizinannya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, Sulhan Mukhlis.  “Ini harus diperjelas. Jangan-jangan karena tinggi setoran pajaknya, makanya ditambah lahanya,” Sulhan menduga.

     Wakil rakyat lain menyatakan, pada saat Direksi Perusda Tripat yang lama diajukan, permohonan untuk penggunaan lahan disetujui dewan seluas 6,5 hektar.“Namun dua kali perubahan Perda Penyertaan Modal ini, sehingga kemungkinan ada perubahan luasnya,”ujarnya.

Dibantah
Terpisah, Kepala BLH Lobar, H. Mulyadin, membantahpernyataan  luas lahan pembangunan mall itu mengalami penambahan ditengah jalan. Menurutnya, luas lahan yang disetujui dalam Perda justru 8 hektar lebih, bukan 6 hektar lebih sebagaimana dinyatakan dewan

    “Saya tahu persis karena saat Perda Penyertaan Modal ini dibuat, saya saat itu menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Lobar,” cetusnya.

    Mulyadin mengakui lahan tempat pembangunan mall tersebut diwarnai gugatan warga kepada Pemda. Gugatan ini bahkan berlanjut hingga ke MA. Hasil putusan MA, kata dia, secara ingkrah Pemda dimenangkan.

    “Artinya dengan adanya keputusan ingkrah MA itu berarti clear and cleen masalah lahan ini,”ujarnya seraya menambahkan bahwa proses perizinan sesuai prosedur dan sesuai dengan luas lahan yang disetujui dewan. 030.

You Might Also Like

0 komentar: