Kabar NTB
Bupati Lombok Barat Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Metrotvnews.com, Jakarta: Bupati Lombok Barat Zaini
Arony dipanggil KPK. Ia akan diperiksa kasus dugaan korupsi proses
permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun
anggaran 2010-2012 yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015)
Zaini menjadi pesakitan di lembaga antirasuah sejak Jumat, 12 Desember 2014 lalu. Lembaga antirasuah menduga Zaini memeras salah satu perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kala itu.
Penyidik menilai ada duit sebesar Rp2 Miliar yang masuk ke kantong politikus Partai Golkar itu. Zaini pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015)
Zaini menjadi pesakitan di lembaga antirasuah sejak Jumat, 12 Desember 2014 lalu. Lembaga antirasuah menduga Zaini memeras salah satu perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kala itu.
Penyidik menilai ada duit sebesar Rp2 Miliar yang masuk ke kantong politikus Partai Golkar itu. Zaini pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar: