Kabar NTB
Nahdlatul Wathan Gugat Kemenkumham di PTUN
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Putri Pendiri Nahdlatul Wathan, Ummi
Siti Raihanun menggugat Kemenkum HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara di
Jakarta menyusul disahkannya badan hukum Nahdlatul Wathan versi
kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi.
Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari di Mataram, Senin, menjelaskan pengesahan lagi badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) pada Juli 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak sah.
Karena, organisasi Islam terbesar di NTB itu sudah berbadan hukum tetap pada tahun 1960 dan diumumkan dalam berita Negara RI tertanggal 8 Nopember tahun 1960. Berdasarkan, akta Notaris Hendrik Alexander Malada No 48 tahun 1956.
"Kami menggugat Kemenkum dan HAM ini karena mengesahkan kembali NW. Padahal NW sudah berbadan hukum tetap dan memiliki akte pendirian," kata Rofiq Ashari.
Dia menjelaskan, dalam proses persidangan yang sudah berlangsung di Jakarta itu, disebutkan ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexander Malada atas nama Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga merupakan Gubernur NTB saat ini, berdasarkan akta pendirian No 117 dihadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram.
"Bagaimana bisa ada dua badan hukum tetap dan akte pendirian muncul. Padahal sudah jelas bahwa NW didirikan Maulana Syeh," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan, seharusnya tidak dibenarkan dalam satu organisasi memiliki badan hukum dan akte pendirian sama. Karena itu, sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960.
Karena itu, mengacu pada fakta yang ada, pihaknya mengajukan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru yang di ajukan TGH M Zainul Majdi. Sebab, secara hukum Zainul Majdi bukanlah pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Karena, Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 tahun 2014.
"Jadi permohonan kita agar Kemenkum dan HAM membatalkan dan membubarkan NW yang di pimpin Zainul Majdi. Dan eksistensi Umi Siti Raihanun harus tetap di jaga," katanya.
Nahdlatul Wathan (NW) sendiri merupakan organisasi Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi ini lahir sebagai organisasi dengan manajemen modern pertama di NTB yang didirikan oleh Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Zainuddin Abdul Majid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari di Mataram, Senin, menjelaskan pengesahan lagi badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) pada Juli 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak sah.
Karena, organisasi Islam terbesar di NTB itu sudah berbadan hukum tetap pada tahun 1960 dan diumumkan dalam berita Negara RI tertanggal 8 Nopember tahun 1960. Berdasarkan, akta Notaris Hendrik Alexander Malada No 48 tahun 1956.
"Kami menggugat Kemenkum dan HAM ini karena mengesahkan kembali NW. Padahal NW sudah berbadan hukum tetap dan memiliki akte pendirian," kata Rofiq Ashari.
Dia menjelaskan, dalam proses persidangan yang sudah berlangsung di Jakarta itu, disebutkan ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexander Malada atas nama Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga merupakan Gubernur NTB saat ini, berdasarkan akta pendirian No 117 dihadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram.
"Bagaimana bisa ada dua badan hukum tetap dan akte pendirian muncul. Padahal sudah jelas bahwa NW didirikan Maulana Syeh," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan, seharusnya tidak dibenarkan dalam satu organisasi memiliki badan hukum dan akte pendirian sama. Karena itu, sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960.
Karena itu, mengacu pada fakta yang ada, pihaknya mengajukan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru yang di ajukan TGH M Zainul Majdi. Sebab, secara hukum Zainul Majdi bukanlah pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Karena, Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 tahun 2014.
"Jadi permohonan kita agar Kemenkum dan HAM membatalkan dan membubarkan NW yang di pimpin Zainul Majdi. Dan eksistensi Umi Siti Raihanun harus tetap di jaga," katanya.
Nahdlatul Wathan (NW) sendiri merupakan organisasi Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi ini lahir sebagai organisasi dengan manajemen modern pertama di NTB yang didirikan oleh Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Zainuddin Abdul Majid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
0 komentar: