Berita

Din Syamsuddin Sebut Ahok Menistakan Al Quran

05.47.00 Iwan Wahyudi 0 Comments



Jakarta, HanTer - Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melangsungkan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu menjadi viral di dunia maya. Kecaman keras datang dari netizen terkait perkataannya yang telah menyakiti hati umat muslim. 

Dalam video yang beredar melalui jejaring youtube, Ahok mengatakan bahwa Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam. Sontak ucapannya mengundang beberapa reaksi keras. Selain dari kalangan netizen, Prof. Din Syamsuddin juga turut angkat suara terkait hal itu. 

Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Ahok itu merupakan sebuah penistaan agama meski sudah dibantah Ahok sendiri serta Nusron Wahid. 

"Apa yang diucapkan Ahok, seperti dalam video, tidak dapat diingkari adalah penistaan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an dan Agama Islam,” kata Din, Jumat (7/10/2016).

Din yang juga Presiden Asian Conference on Religion and Peace (ACRP) ini menyayangkan sikap kepentingan politik Ahok itu. Apalagi hal itu sangat menyakiti hati umat Islam Indonesia, bahlan dunia. Alhasil, sangat wajar jika sikap masyarakat Islam melakukan protes atas penistaan itu.

“Sungguh disayangkan bahwa kepentingan politik melibatkan penistaan agama. Wajar kalau umat Islam yaang beriman kepada Al-Qur’an memprotes,” ujar Mantan Ketum PP Muhammadiyah dua periode ini.

Karena itu, Din meminta persoalan ini dibawa ke jalur hukum agar tidak adanya tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari. 

“Memang perlu diselesaikan secara hukum agar tidak terulang kembali dan tidak perlu ada pihak yang main hakim sendiri. Kekerasan verbal dengan menistakan agama tidak harus dibalas dengan kekerasan fisikal maupun verbal. Makanya itu hukum harus ditegakkan,” paparnya.

Din juga mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk tidak ragu-ragu dan memandang status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta serta menegakan hukum yang ada di Indonesia demi supremasi hukum tetap tegak.

“Kita mendukung Polri agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara yg berdasarkan hukum ini,” pungkas Din yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Sejauh ini, banyak lembaga maupun organisasi masyarakat, termasuk perseorangan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian,  Bawaslu DKI Jakarta serta Komnas HAM. Kini tinggal tunggu waktu kapan diproses sesuai hukum yang berlaku di tanah air. 

You Might Also Like

0 komentar: