Berita
Din Syamsuddin Sebut Ahok Menistakan Al Quran
Jakarta, HanTer - Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melangsungkan
kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu menjadi viral di dunia
maya. Kecaman keras datang dari netizen terkait perkataannya yang telah
menyakiti hati umat muslim.
Dalam video yang beredar melalui
jejaring youtube, Ahok mengatakan bahwa Al Quran surat Al Maidah ayat 51
sebagai kitab yang membodohi Umat Islam. Sontak ucapannya mengundang beberapa
reaksi keras. Selain dari kalangan netizen, Prof. Din Syamsuddin juga turut
angkat suara terkait hal itu.
Pria yang menjabat sebagai Ketua
Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Ahok
itu merupakan sebuah penistaan agama meski sudah dibantah Ahok sendiri serta
Nusron Wahid.
"Apa yang diucapkan Ahok,
seperti dalam video, tidak dapat diingkari adalah penistaan terhadap Kitab Suci
Al-Qur’an dan Agama Islam,” kata Din, Jumat (7/10/2016).
Din yang juga Presiden Asian
Conference on Religion and Peace (ACRP) ini menyayangkan sikap kepentingan
politik Ahok itu. Apalagi hal itu sangat menyakiti hati umat Islam Indonesia,
bahlan dunia. Alhasil, sangat wajar jika sikap masyarakat Islam melakukan
protes atas penistaan itu.
“Sungguh disayangkan bahwa
kepentingan politik melibatkan penistaan agama. Wajar kalau umat Islam yaang
beriman kepada Al-Qur’an memprotes,” ujar Mantan Ketum PP Muhammadiyah dua
periode ini.
Karena itu, Din meminta persoalan
ini dibawa ke jalur hukum agar tidak adanya tindakan main hakim sendiri dengan
kekerasan dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari.
“Memang perlu diselesaikan secara
hukum agar tidak terulang kembali dan tidak perlu ada pihak yang main hakim
sendiri. Kekerasan verbal dengan menistakan agama tidak harus dibalas dengan
kekerasan fisikal maupun verbal. Makanya itu hukum harus ditegakkan,” paparnya.
Din juga mengingatkan kepada aparat
kepolisian untuk tidak ragu-ragu dan memandang status Ahok sebagai Gubernur DKI
Jakarta serta menegakan hukum yang ada di Indonesia demi supremasi hukum tetap
tegak.
“Kita mendukung Polri agar tidak
ragu-ragu untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara yg berdasarkan hukum
ini,” pungkas Din yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Sejauh ini, banyak lembaga maupun organisasi
masyarakat, termasuk perseorangan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian,
Bawaslu DKI Jakarta serta Komnas HAM. Kini tinggal tunggu waktu kapan
diproses sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
Sumber : http://nasional.harianterbit.com
0 komentar: