Berita
VIVA.co.id – Meski sudah ditangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, hingga saat ini status proses hukum Indra J Piliang belum ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, status Indra J Piliang dan dua rekannya, RF serta MIJ masih berstatus terperiksa.
"Statusnya masih penangkapan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017.
Argo mengatakan, Indra J Piliang masih menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan peningkatan status dari terperiksa menjadi tersangka bisa dilakukan sesuai keputusan dari penyidik yang menangani kasus ini.
Selain itu, perubahan status hukum seorang terperiksa bisa dilakukan maksimal dalam waktu tiga hari sejak ditangkap.
"Ditentukan dalam 3x24 jam ya, penahanannya juga," katanya.
Seperti diketahui, Indra J Piliang ditangkap petugas, saat diduga menggelar pesta sabu-sabu di ruang karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan cairan urine Indra dan dua temannya. Hasilnya dipastikan ketiga positif mengonsumsi narkoba.
Sumber : http://www.viva.co.id
Positif Narkoba, Indra J Piliang Belum Jadi Tersangka
VIVA.co.id – Meski sudah ditangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, hingga saat ini status proses hukum Indra J Piliang belum ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, status Indra J Piliang dan dua rekannya, RF serta MIJ masih berstatus terperiksa.
"Statusnya masih penangkapan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017.
Argo mengatakan, Indra J Piliang masih menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan peningkatan status dari terperiksa menjadi tersangka bisa dilakukan sesuai keputusan dari penyidik yang menangani kasus ini.
Selain itu, perubahan status hukum seorang terperiksa bisa dilakukan maksimal dalam waktu tiga hari sejak ditangkap.
"Ditentukan dalam 3x24 jam ya, penahanannya juga," katanya.
Seperti diketahui, Indra J Piliang ditangkap petugas, saat diduga menggelar pesta sabu-sabu di ruang karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan cairan urine Indra dan dua temannya. Hasilnya dipastikan ketiga positif mengonsumsi narkoba.
Sumber : http://www.viva.co.id
0 komentar: