Kabar NTB
Wagub Dukung Dewan Buka Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset
MATARAM, Pos Bali – Wakil Gubernur NTB
H. Muhamad Amin SH M.Si, mendukung langkah DPRD Nusa Tenggara Barat
dalam mengungkap dugaan tidak masuknya sejumlah aset milik Pemprov yang
dikerjasamakan Biro Umum Setda NTB dengan pihak ketiga selama ini.
Menurutnya, DPRD memiliki hak pengawasan untuk mengontrol segala bentuk
penyimpangan yang terjadi di SKPD Pemprov NTB.
“Jujur, kami bersyukur jika
para anggota DPRD mengungkap dan menelisik potensi pendapatan yang
hilang atas pengelolaan aset daerah itu. Namun syaratanya harus serius
dan saya mendukung penuh hal itu,” tegas Wagub menjawab wartawan, Sabtu
(24/1) kemarin.
Ia mengungkapkan, sejauh ini
Pemprov NTB telah berupaya membenahi tata kelola aset baik berupa
tanah, bangunan dan barang. Namun, jika dirasa masih ada kebocoran dalam
kajian para anggota DPRD maka dimungkinkan ada target yang terlalu
tinggi yang dibebankan ke SKPD terkait.
Kedepan pembebanan target
harus lebih proporsional. Jika memang sangat rendah sebaiknya tidak
terlalu tinggi untuk diberikan target itu. “Prinsipnya, segala temuan
dari pihak DPRD akan segera kita tindak lanjuti termasuk dari pihak BPK
RI perwakilan NTB menyangkut jika ada dugaan kerjasama pengelolaan aset
dilakukan dibawah tangan,” kata Amin.
Ia menegaskan, tata kelola
aset memang harus lebih dimaksimalkan. Wagub pun membenarkan jika masih
banyak kekurangan yang dilakukan pihak SKPD terkait. Karena itu,
kenakalan oknum pejabat dalam pengelolaanya harus mulai dikurangi.
“Kan PNS itu sudah punya banyak
pendapatan dari gaji dan tunjangan, ngapain nakal-nakal lagi mencubit
dari yang tidak haknya. Ini akan segera saya tertibkan,
kekurangan-kekurangan itu dengan melakukan kroscek antara data pelaporan
dan faktual di lapangan,” ujar Wagub Amin.
Sebelumnya, kabar dugaan tidak masuknya
sejumlah pendapatan dari pengelolaan aset milik Pemprov NTB kedalam
dokumen APBD NTB diungkap Komisi II DPRD NTB yang membidangi masalah
keuangan dan perekonomian. Kuat dugaan pengelolaan aset yang
dikerjasamakan Biro Umum Setda NTB dengan pihak ketiga tersebut
dilakukan dibawah tangan.
Sejumlah aset dikerjasamakan
itu mulai Hotel Giri Putri, Gedung Dharma Wanita, sewa rumah dinas oleh
PNS Pemprov hingga sawah milik Pemprov di berbagai tempat mulai
Narmada, Lingsar hingga di Lombok Timur. Namun pelaporan neraca
keuangannya selama ini tidak jelas.
“Yang telah dilaporkan itu belum
termasuk sewa tanah di Tiga Gili di KLU. Prinsipnya, semua potensi
pendapatan bagi daerah akan kita ungkap ke publik dalam waktu dekat
ini,” tegas Ketua Komisi II DPRD NTB, Johan Rosihan ST menjawab Pos
Bali, belum lama ini.
Dewan pun mengklaim telah memperoleh
informasi dan laporan jika tiap bulannya ada setoran masuk oleh PNS yang
menyewa rumah dinas di berbegai tempat di Kota Mataram. Anehnya, item
pemasukannya itu tidak dilaporkan dengan detail.
Hal lainnya yang cukup mengganjal, kata
Johan, menyangkut tidak ada pertambahan nilai kerjasama kontrak
pemanfaatan aset dari pengelolaan hotel Giri Putri yang hanya bernilai
Rp 200 juta pertahunnya. Kondisi serupa juga diikuti dari penyewaan
gedung Dharma Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram yang hanya bernilai
Rp 40 juta pertahun.
“Ini jelas tidak masuk akal bagi kami di
DPRD. Lokasi kedua aset itu sangat strategis, tapi pemasukannya sangat
minim. Hal ini belum termasuk sewa sawah di sejumlah wilayah di NTB
bahkan, di tiga Gili. Pertanyaanya, dikemanakan sisa dana itu. Kami
menduga, uang yang harusnya masuk ke PAD malah masuk ke kantong pribadi
para pejabat di Pemprov NTB sebagai setoran mereka alias upeti,” ujar
Johan. 031.
0 komentar: