KASUS "PERAMPOKAN" CENTURY
Pandangan Sementara Fraksi PKS tentang Hasil-hasil Pemeriksaan Pansus Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century Disampaikan oleh : Andi Rahmat No. Anggota : A-98 Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Pimpinan dan anggota pansus yang terhormat, serta hadirin yang kami hormati, Pertama, sebelum proses merger, terdapat temuan bahwa telah terjadi pembiaran atas berbagai penyimpangan yang dilakukan Bank CIC dan proses pemberian izin akuisisi 2 bank kepada Pemegang Saham Pengendali-nya, Chinkara Capital, untuk di-merger dengan Bank CIC dalam rangka menutupi penyimpangan-peyimpangan tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, Bank Indonesia diduga kuat mengetahui dan membiarkan pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan Bank CIC yang melibatkan Chinkara Capital seperti L/C fiktif, kredit fiktif, manipulasi data, windows dressing dan accounting engineering.
Ketiga, Setelah merger menjadi Bank Century, terus saja terjadi berbagai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak terkait sepanjang 2005-2008 yang merugikan Bank Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 trilyun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS dari LPS pasca bailout Bank Century. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008, terutama dengan membiarkan rekayasa akuntansi terkait Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sehingga seolah-olah Bank Century masih memenuhi ketentuan CAR.
Ketujuh, diduga kuat telah terjadi pemberian informasi yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan rapat KSSK. Diantara upaya rekayasa tersebut adalah dengan melakukan perubahan
Kesembilan, dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Bank Century, baik pihak BI maupun pihak Departemen Keuangan secara sengaja menutup-nutup informasi terkait BC dan langkah-langkah kebijakan yang diambil kepada Presiden/Wkl. Presiden RI. Hal ini diduga kuat terkait dengan perselisihan pandangan antara pihak-pihak yang merupakan anggota KSSK dengan Wakil Presiden RI yang melaksanakan tugas sehari-hari Presiden RI sepanjang periode antara tanggal 13 November s/d 25 November berkaitan dengan kebijakan untuk menghadapi situasi perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam rapat kabinet terbatas bidang ekonomi dikantor Wakil Kesepuluh, keberadaan sejumlah deposan BUMN dan Yayasan Kesejateraan Karyawan BI, Yayasan Kesejahteraan Karyawan BRI, eksposure Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan besarnya dana deposan BS didalam Bank Century juga merupakan faktor-faktor penting yang mempengaruhi penanganan BC. Teleconference tanggal 13 November 2008 dan dokumentasi surat pertama Gubernur BI pada tanggal 20 November 2008 menunjukkan besarnya concern dan dampak yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tersebut, terutama jika BC dinyatakan Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.
Ketigabelas, terdapat penambahan biaya penanganan berupa PMS LPS di BC yang tidak dibahas secara lengkap dengan Komite Koordinasi. Terdapat satu tambahan PMS yaitu PMS kedua sebesar Rp 2.201,00 miliar yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2008, yang tidak dibahas dengan KK.
Keempatbelas, LPS telah membiarkan terjadinya konversi NCD menjadi CD yang dilakukan oleh dua orang deposannya, kendati proses tersebut dilakukan oleh manajemen lama dengan cara yang patut diragukan dan diduga berpotensi menjadi tidak pidana sebesar 560 Miliar. Sekalipun NCD merupakan sertifikat kepemilikan atas unjuk yang dapat diperdagangkan, namun sudah sepatutnya LPS melakukan penelitian mendalam terhadap persoalan ini agar tidak menimbulkan implikasi hukum yang lebih rumit. Pimpinan dan anggota pansus yang terhormat, serta hadirin yang kami hormati,
Keempat, keberadaan Undang Undang Bank Indon esia maupun Undang Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki ketentuan yang secara tegas mengatur tentang sanksi yang bisa diberikan bagi pejabat BI dan/atau LPS manakala tidak melakukan tugasnya sebagaimana diatur Undang Undang tersebut. Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan sangat tingi, karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya (Lex Imperfecta). Atas dasar hal tersebut, Fraksi PKS juga berpandangan perlunya dilakukan amandemen terhdap kedua Undang Undang tersebut.
PIMPINAN FRAKSI Ketua, Sekretaris,
LAMPIRAN DUGAAN PELANGGARAN-PELANGGARAN DALAM KASUS BANK CENTURY Berdasarkan hasil investigasi awal dengan menggunakan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang diperoleh dari BPK dan dokumen lainnya serta pemeriksaan para saksi dan ahli dapat diindikasikan telah terjadi kecurangan dan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut:
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses merger Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi Pasca Merger menjadi Bank Century Penyimpangan dalam Proses Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Penyimpangan dalam Proses Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal dan Berdampak Sistemik dan Pengananan oleh Lembaga Penjamin Simpanan |
Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
0 komentar: