ORANG MISKIN TANGGUNG JAWAB NEGARA

03.50.00 Iwan Wahyudi 0 Comments



             Dalam konstitusi tertinggi Negara kita jelas dicantumkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, itu artinya adalah siapapun ia asal masih berstatus warga Negara Republik Indonesia baik di kota maupun pelosok desa, dipinggir pantai sampai puncak gunung yang menjulang jika ia memenuhi kriteria kemiskinan yang melekat pada dirinya maka adalah tanggung jawab pemerintah untuk memelihara hingga tumbuh dan berkembang hingga keluar dari belenggu kemiskinan tersebut.

            Pendekatan yang mungkin dapat digunakan untuk melihat kemiskinan yang kemudian dapat digunakan sebagai parameter atau indikator oleh Negara untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM menyangkut 3 hal yang menjadi indikatornya yaitu : Pendidikan, kesehatan dan ekonomi (pendapatan penduduk). Sehingga pemerintah sekuat tenaga berupaya mencapai impian meminimalisir jumlah penduduk yang berada pada atau dibawah garis kemiskinan tersebut. Upaya itu dapat dilihat sejak tahun 2009 anggaran pendidikan  telah sesuai dengan amanah konstitusi sebesar 20 % dari total APBN dan APBD serta digulirkannya program jaminan kesehatan masyarakat miskin.

            Namun realitas dilapangan terbentur oleh kenyataan yang dilihat oleh masyarakat. Angka-angka yang nampak ternyata diluar prediksi dan kalkulasi awal, entah dari mana asal datanya  sehingga jumlah beban pemerintah dalam mensubsidi rakyat miskin tak selesai tepat pada waktunya sehingga lagi-lagi rakyat miskin merasakan buah pahitnya.

            Hingga bulan Mei 2011 pemerintah daerah Ciamis Jawa Barat tidak lagi mensubsidi penuh biaya pengobatan masyarakat miskin, hal ini berujung pada tunggakan di RSUD Ciamis mencapai Rp. 63 juta. Jumlah tersebut bertambah 50% dari bulan sebelumnya, April 2011 sebesar Rp. 45 juta.

            Lain lagi RSUD Garut Jawa Barat, pertengahan Juli 2011 jumlah rakyat miskin yang menunggak utang di rumah sakit tersebut bertambah banyak. Nilainya mencapai Rp. 21 miliar.

            Daerah Garut dam Ciamis yang terletak di pulau Jawa dengan jarak yang tidak jauh dari pusat pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan rakyat miskin kondisinya seperti itu apalagi daerah lain yang memiliki beban geografis dan kemiskinan yang melebihi itu. Jumlah orang miskin menurut versi pemerintah tercatat pada bulan Maret 2011 sebesar 30,02 juta jiwa.

            Jika definisi rakyat miskin versi pemerintah  yaitu rakyat dengan pengeluaran perbulan sebesar Rp. 211.726 atau kurang maka angka-angka kemiskinan di negeri ini akan bertambah berlipat-lipat.

            Konstitusi Negara kita tidak hanya mengatur tentang kewajiban pemerintah terhadap hak rakyatnya namun lebih dari itu juga mencantumkan bagaimana cara pemerintah untuk meralisasikan kewajiban tersebut. Kekayaan alam Indonesia baik tanah, air maupun kekayaan lainnya yang berada di atas dan di bawah perut buminya terlalu melimpah jika sekedar  dikelola untuk melepaskan 30,02 juta anak negerinya dari belenggu kemiskinan. 

            Solusi yang diberikan oleh konstitusi negeri ini sudah jelas tinggal bagaimana mengelolanya sehingga benar-benar untuk mensejahterakan semua masyarakat bukan segelintir golongan saja. Kalau hal ini masih terus terjadi dan berulang kali maka patut untuk disimpulkan ada pengelolaan yang salah dalam pemerintahan. Dan sangat disayangkan jika  hal ini menjadi sebuah sinyal awal sebuah kegagalan kembali bagi pemerintahan yang telah berkuasa pasca reformasi, padahal reformasi adalah sebuah pintu gerbang untuk merubah krisis multidimensi termasuk pengelolaan potensi Negara untuk kesejahteraan rakyat agar jauh dari penyimpangan. 

                                                                                                                           Rontu, 10 September 2011
 Iwan Wahyudi

You Might Also Like

0 komentar: