Kabar NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
Pemilih di pemilu legilatif 2014 mendatang di provinsi NTB terjadi penurunan. Dalam daftar pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 3.582.500. Namun setelah data itu diperbaiki dalam DPS hasil perbaikan, data pemilih turun sebesar 37 ribu pemilih lebih sehingga menjadi 3.545.104 orang.
Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini kepada Global FM Lombok mengatakan, KPU menjadwalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 13 September mendatang. Sebelum DPT, masih terbuka peluang untuk perubahan data pemilih di NTB. Diharapkan, DPT yang akan ditetapkan nanti benar-benar valid.
”Bahwa pemilih kita sekarang ini dalam posisi 3.545.104. Terjadi penurunan 37.396 dari daftar pemilih sementara” tegasnya.
Ilyas Sarbini mengatakan, setelah penetapan DPT masih dimungkinkan adanya daftar pemilih tambahan dan akan mengakomodir daftar pemilih khusus. Daftar pemilih khusus merupakan hasil keputusan MK, dimana warga yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
DPS HP, Pemilih di NTB Turun 37 Ribu Orang
Publikasi oleh Global FM Lombok pada 16:22 Wita. 27 August 2013
Mataram (Global FM Lombok)-
Pemilih di pemilu legilatif 2014 mendatang di provinsi NTB terjadi penurunan. Dalam daftar pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 3.582.500. Namun setelah data itu diperbaiki dalam DPS hasil perbaikan, data pemilih turun sebesar 37 ribu pemilih lebih sehingga menjadi 3.545.104 orang.
Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini kepada Global FM Lombok mengatakan, KPU menjadwalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 13 September mendatang. Sebelum DPT, masih terbuka peluang untuk perubahan data pemilih di NTB. Diharapkan, DPT yang akan ditetapkan nanti benar-benar valid.
”Bahwa pemilih kita sekarang ini dalam posisi 3.545.104. Terjadi penurunan 37.396 dari daftar pemilih sementara” tegasnya.
Ilyas Sarbini mengatakan, setelah penetapan DPT masih dimungkinkan adanya daftar pemilih tambahan dan akan mengakomodir daftar pemilih khusus. Daftar pemilih khusus merupakan hasil keputusan MK, dimana warga yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
0 komentar: