Berita
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Naiknya harga kedelai akibat dolar naik yang membuat perajin tempe menjerit, terjadi berulang setiap tahun. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengendus ada unsur kejahatan ekonomi yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Oleh karena itu, Ia meminta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK menyelidiki masalah ini. ''Ini kejahatan ekonomi, aparat hukum, KPK, kejaksaan harus masuk. Karena, ada oknum yang terlibat pada masalah ini,'' ujar Firman pada acara diskusi tentang kedelai bertema "Lunglai karena Kedelai", Sabtu (7/9).
Menurut Firman, kalau menggunakan aturan terkait perdagangan kartel, sanksi bagi pengusaha mungkin tidak akan terlalu berat. Namun, kalau diproses secara pidana, terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, maka sanksinya akan lebih berat. ''Bisa masuk di situ (kejahatan ekonomi). Asal, saya harap aparat penegak hukumnya tidak terkontiminasi,'' katanya.
Menurut Firman, aparat penegak hukum harus bisa mengungkap perusahaan besar mana yang terkait dengan masalah tata niaga kedelai ini. Karena, kemungkinan besar ada kongkalikong, koalisi berjamaah yang melibatkan oknum. Selama ini, yang menguasai perdagangan kedelai di Indonesia ada enam perusahaan.
''Bisa saja ada oknum. Kan kalau membina petani, pejabat tidak dapat apa pun. Kalau kebijakan, malam hari teken bisa dapat,'' katanya.
Firman mengatakan, dari hasil perhitungannya, carut-marut perdagangan kedelai yang terjadi pada 2012 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Tahun inipun akan ada kerugian negara lagi tapi nilainya harus dihitung dulu.
KPK Didesak Selidiki Tata Niaga Kedelai
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Naiknya harga kedelai akibat dolar naik yang membuat perajin tempe menjerit, terjadi berulang setiap tahun. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengendus ada unsur kejahatan ekonomi yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Oleh karena itu, Ia meminta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK menyelidiki masalah ini. ''Ini kejahatan ekonomi, aparat hukum, KPK, kejaksaan harus masuk. Karena, ada oknum yang terlibat pada masalah ini,'' ujar Firman pada acara diskusi tentang kedelai bertema "Lunglai karena Kedelai", Sabtu (7/9).
Menurut Firman, kalau menggunakan aturan terkait perdagangan kartel, sanksi bagi pengusaha mungkin tidak akan terlalu berat. Namun, kalau diproses secara pidana, terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, maka sanksinya akan lebih berat. ''Bisa masuk di situ (kejahatan ekonomi). Asal, saya harap aparat penegak hukumnya tidak terkontiminasi,'' katanya.
Menurut Firman, aparat penegak hukum harus bisa mengungkap perusahaan besar mana yang terkait dengan masalah tata niaga kedelai ini. Karena, kemungkinan besar ada kongkalikong, koalisi berjamaah yang melibatkan oknum. Selama ini, yang menguasai perdagangan kedelai di Indonesia ada enam perusahaan.
''Bisa saja ada oknum. Kan kalau membina petani, pejabat tidak dapat apa pun. Kalau kebijakan, malam hari teken bisa dapat,'' katanya.
Firman mengatakan, dari hasil perhitungannya, carut-marut perdagangan kedelai yang terjadi pada 2012 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Tahun inipun akan ada kerugian negara lagi tapi nilainya harus dihitung dulu.
0 komentar: