Kabar NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.
Ketua KPU Provinsi NTB Darmansyah kepada Global FM Lombok Rabu (4/09) mengatakan, caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran antara 1,5 meter hingga 7 meter. Lebih dari itu, spanduk tidak boleh dipasang oleh caleg bersangkutan. Pemasangan spanduk caleg serta baliho parpol akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
”Bukan hanya di sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan-jalan protokol yang menjadi larangan, tetapi dalam PKPU nomor 15 ini juga diatur bahwa larangan itu termasuk juga diatur di sarana-sarana umum, termasuk juga di pohon. Jadi tidak boleh memang alat peraga di tempat-tempat yang disebutkan tadi” katanya.
Darmasnyah mengatakan, KPU akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menerapkan aturan KPU yang baru tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu berhak untuk melakukan penertiban. Namun idealnya, tim terpadu harus dibentuk untuk menertibkan alat peraga yang menyalahi aturan.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
PKPU No 15/2013, Caleg Hanya Boleh Pasang Satu Spanduk
Mataram (Global FM Lombok)-
Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.
Ketua KPU Provinsi NTB Darmansyah kepada Global FM Lombok Rabu (4/09) mengatakan, caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran antara 1,5 meter hingga 7 meter. Lebih dari itu, spanduk tidak boleh dipasang oleh caleg bersangkutan. Pemasangan spanduk caleg serta baliho parpol akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
”Bukan hanya di sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan-jalan protokol yang menjadi larangan, tetapi dalam PKPU nomor 15 ini juga diatur bahwa larangan itu termasuk juga diatur di sarana-sarana umum, termasuk juga di pohon. Jadi tidak boleh memang alat peraga di tempat-tempat yang disebutkan tadi” katanya.
Darmasnyah mengatakan, KPU akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menerapkan aturan KPU yang baru tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu berhak untuk melakukan penertiban. Namun idealnya, tim terpadu harus dibentuk untuk menertibkan alat peraga yang menyalahi aturan.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
0 komentar: