Kabar NTB
KPU Provinsi NTB memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Oktober besok kepada seluruh partai politik serta calon legislatif (caleg) agar membersihkan iklan kampanye liar di ruang-ruang terbuka seperti baliho, billboard, spanduk dan lain sebagainya. Jika sampai batas waktu itu iklan kampanye belum dicabut, pihaknya memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera dilakukan penertiban.
Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini kepada Global FM Lombok mengatakan, KPU sudah menyurati semua partai politik dan caleg untuk segera menurunkan alat peraganya secara sukarela. Jika tidak dilakukan, pemerintah daerah berhak melakukan penertiban secara paksa.
“Batas waktunya adalah sampai dengan tanggal 6 Oktober. kalau sampai dengan tanggal 6 Oktober tidak ditertibkan, maka kami akan bersurat kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban” kata Ilyas.
Ilyas Sarbini mengatakan, pemerintah daerah sudah menentukan zonasi tempat alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif boleh dipasang di setiap desa dan kelurahan. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang aturan kampanye itu mulai efektif berlaku tanggal 28 September lalu. Sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah, surat peringatan sudah dilayangkan oleh KPU.
Ia mengatakan, alat peraga yang akan ditertibkan adalah alat peraga kampanye yang terpasang ditempat-tempat terlarang seperti di lingkungan pendidikan, lingkungan tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, di taman, di batang pohon serta di jalan-jalan protokol. Baliho hanya boleh dipasang oleh partai politik sementara caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran tertentu.
”Artinya jika caleg memasang baliho atau billboard itu yang kita cabut karena tidak sesuai dengan aturan.” katanya.(ris)-
Tanggal 6 Oktober, Iklan Politik Liar Harus Bersih di NTB
Mataram (Global FM Lombok)-KPU Provinsi NTB memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Oktober besok kepada seluruh partai politik serta calon legislatif (caleg) agar membersihkan iklan kampanye liar di ruang-ruang terbuka seperti baliho, billboard, spanduk dan lain sebagainya. Jika sampai batas waktu itu iklan kampanye belum dicabut, pihaknya memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera dilakukan penertiban.
Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini kepada Global FM Lombok mengatakan, KPU sudah menyurati semua partai politik dan caleg untuk segera menurunkan alat peraganya secara sukarela. Jika tidak dilakukan, pemerintah daerah berhak melakukan penertiban secara paksa.
“Batas waktunya adalah sampai dengan tanggal 6 Oktober. kalau sampai dengan tanggal 6 Oktober tidak ditertibkan, maka kami akan bersurat kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban” kata Ilyas.
Ilyas Sarbini mengatakan, pemerintah daerah sudah menentukan zonasi tempat alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif boleh dipasang di setiap desa dan kelurahan. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang aturan kampanye itu mulai efektif berlaku tanggal 28 September lalu. Sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah, surat peringatan sudah dilayangkan oleh KPU.
Ia mengatakan, alat peraga yang akan ditertibkan adalah alat peraga kampanye yang terpasang ditempat-tempat terlarang seperti di lingkungan pendidikan, lingkungan tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, di taman, di batang pohon serta di jalan-jalan protokol. Baliho hanya boleh dipasang oleh partai politik sementara caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran tertentu.
”Artinya jika caleg memasang baliho atau billboard itu yang kita cabut karena tidak sesuai dengan aturan.” katanya.(ris)-






0 komentar: