Kabar NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
Kalangan DPRD Provinsi NTB meminta Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswanya yang berasal dari Mataram, Fikri Dolasmantya Surya saat berlangsungnya ospek di kampus tersebut. Dewan merasa sangat prihatin dengan munculnya kasus tersebut, sehingga demi terciptanya rasa keadilan, pihak kepolisian diminta untut mengusut kasus kematian Fikri.
Anggota komisi IV bidang pendidikan DPRD NTB H Bajuri mengatakan, kegiatan ospek bersifat kekanak-kanakan sehingga tidak lagi relevan dengan dunia kampus yang dihuni oleh orang yang sudah beranjak dewasa. Dia meminta agar kegiatan ospek dan sejenisnya dihentikan dan diganti dengan kegiatan yang lebih bermartabat dan lebih ilmiah. Pihak ITN Malang diminta bertanggung jawab terkait kasus tersebut.
“Semestinya kampus memberikan periode masa orientasi mahasiswa dengan metode yang lebih bermartabat, tidak mengancam jiwa dan nyawa. Karena itu pihak kampus dan pelaku harus bertanggungjawa dan diproses secara hukum” kata Bajuri.
Sementara itu ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram Sri Mawani mengatakan, pihaknya telah mengirim surat protes ke ITN Malang. Surat itu juga ditembuskan ke Komnas HAM, Komnas Anak dan Kapolda Jawa Timur.
Menurut Kepala bidang Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono seperti dilangsir media Kompas.com, polisi telah memeriksa empat mahasiswa ITN Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Fikri. Keempatnya berada di lokasi kejadian, dan melihat langsung bagaimana korban meninggal dunia.
Selain memanggil saksi, jajaran polres setempat juga sudah mengumpulkan data pendukung dan melakukan gelar perkara. Atas kasus ini, pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi kepada 110 mahasiswa panitia Kemah Bakti Desa sesuai porsi kesalahannya. Ada empat jenis hukuman yang diberikan, yaitu skors dua semester, skors satu semester, pembatalan mata kuliah, dan surat peringatan (SP).
Selain memberi sanksi kepada panitia dari kalangan mahasiswa, pihak kampus juga memberhentikan Ketua Jurusan Planologi ITN Ibnu Sasongko dan Sekretarisnya Arief Setiyawan. Keduanya dinilai lalai dalam mengawasi panitia KBD sehingga menewaskan seorang mahasiswa baru asal Mataram itu.
Fikri Dalasmantya Surya meninggal saat digelar ospek di desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan, kabupaten Malang 12 Oktober lalu. Diduga korban mendapat siksaan dari seniornya sebelum meninggal.(ris)-
DPRD NTB Minta ITN Malang Bertanggung Jawab Atas Kematian Fikri
Kalangan DPRD Provinsi NTB meminta Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswanya yang berasal dari Mataram, Fikri Dolasmantya Surya saat berlangsungnya ospek di kampus tersebut. Dewan merasa sangat prihatin dengan munculnya kasus tersebut, sehingga demi terciptanya rasa keadilan, pihak kepolisian diminta untut mengusut kasus kematian Fikri.
Anggota komisi IV bidang pendidikan DPRD NTB H Bajuri mengatakan, kegiatan ospek bersifat kekanak-kanakan sehingga tidak lagi relevan dengan dunia kampus yang dihuni oleh orang yang sudah beranjak dewasa. Dia meminta agar kegiatan ospek dan sejenisnya dihentikan dan diganti dengan kegiatan yang lebih bermartabat dan lebih ilmiah. Pihak ITN Malang diminta bertanggung jawab terkait kasus tersebut.
“Semestinya kampus memberikan periode masa orientasi mahasiswa dengan metode yang lebih bermartabat, tidak mengancam jiwa dan nyawa. Karena itu pihak kampus dan pelaku harus bertanggungjawa dan diproses secara hukum” kata Bajuri.
Sementara itu ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram Sri Mawani mengatakan, pihaknya telah mengirim surat protes ke ITN Malang. Surat itu juga ditembuskan ke Komnas HAM, Komnas Anak dan Kapolda Jawa Timur.
Menurut Kepala bidang Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono seperti dilangsir media Kompas.com, polisi telah memeriksa empat mahasiswa ITN Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Fikri. Keempatnya berada di lokasi kejadian, dan melihat langsung bagaimana korban meninggal dunia.
Selain memanggil saksi, jajaran polres setempat juga sudah mengumpulkan data pendukung dan melakukan gelar perkara. Atas kasus ini, pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi kepada 110 mahasiswa panitia Kemah Bakti Desa sesuai porsi kesalahannya. Ada empat jenis hukuman yang diberikan, yaitu skors dua semester, skors satu semester, pembatalan mata kuliah, dan surat peringatan (SP).
Selain memberi sanksi kepada panitia dari kalangan mahasiswa, pihak kampus juga memberhentikan Ketua Jurusan Planologi ITN Ibnu Sasongko dan Sekretarisnya Arief Setiyawan. Keduanya dinilai lalai dalam mengawasi panitia KBD sehingga menewaskan seorang mahasiswa baru asal Mataram itu.
Fikri Dalasmantya Surya meninggal saat digelar ospek di desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan, kabupaten Malang 12 Oktober lalu. Diduga korban mendapat siksaan dari seniornya sebelum meninggal.(ris)-
0 komentar: