Kabar NTB
Sekembalinya
kelima anggota KPU NTB ini ke Mataram, sudah menunggu tugas yang cukup
panjang yaitu melanjutkan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota se
NTB yang telah berada di posisi 10 besar. Karena proses seleksi ini
harus segera tuntas mengingat hari pemungutan suara sudah dekat, yakni
dalam hitungan 3 bulan kurang. Sehingga diharapkan semua Tahapan Pemilu
2014 dapat berjalan lancar dan sukses.
http://kpud-ntbprov.go.id
5 ANGGOTA KPU NTB DILANTIK
Bertempat
di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014, dengan keadaan Ibu Kota
Jakarta yang sedang mengalami banjir di hampir seluruh bagian
wilayahnya, Anggota KPU Provinsi NTB periode 2014-2019 dilantik. Ketua
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Husni Kamil Manik yang
melantik Yan Marli, SPd., M.Pd, Lalu Aksar Ansori, SP, Suhardi Soud, SE, Agus, M.Si dan Hesty Rahayu,ST., MM sebagai Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2014-2019.
Kelima
Anggota KPU NTB ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor:
153/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 21Januari 2014. Berdasarkan Pasal 25
ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Pelantikan anggota
KPU Provinsi dilakukan oleh KPU. Acara pelantikan digelar di Lt. II
Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta. Ketua KPU melantik dengan
didampingi Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Arief
Budiman dan Ferry Kurnia Rizkyiansyah, para pejabat dan staf di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta para undangan lain.
Kepada
anggota KPU yang baru dilantik, Ketua KPU mengatakan Penyelenggara
Pemilu dituntut bekerja secara profesional dan berintegritas untuk dapat
melahirkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Saat ini, KPU sudah
merampungkan tujuh dari 11 tahapan penyelenggara Pemilu 2014, sementara
empat tahapan yang segera menyusul, yakni masa tenang, pemungutan dan
penghitungan suara, pengucapkan sumpah/janji anggota DPR,DPD dan DPRD.
Selain
itu Ketua KPU juga meminta kepada KPU Provinsi yang baru dilantik untuk
bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal untuk memfasilitasi
penetapan zona yang akan menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye,
serta untuk memastikan berjalannya peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tugas
berat saudara-saudara sudah menanti di diantaranya yang tak kalah
penting melakukan updating data pemilih untuk mencoret pemilih yang
meninggal dunia dan mengakomodir warga Negara Indonesia yang belum
berusia 17 tahun tetapi menikah dan belum memiliki Nomor Induk
Kependuduk (NIK) atau NIK Invalid sebelum pemungutan suara, serta
pengelolaan pengadaan dan pendistribusian logistik, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
http://kpud-ntbprov.go.id
0 komentar: