Kabar NTB

5 ANGGOTA KPU NTB DILANTIK

15.02.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Bertempat di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014, dengan keadaan Ibu Kota Jakarta yang sedang mengalami banjir di hampir seluruh bagian wilayahnya, Anggota KPU Provinsi NTB periode 2014-2019 dilantik. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Husni Kamil Manik yang melantik  Yan Marli, SPd., M.Pd, Lalu Aksar Ansori, SP, Suhardi Soud, SE, Agus, M.Si dan Hesty Rahayu,ST., MM sebagai Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2014-2019. 

Kelima Anggota KPU NTB ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor: 153/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 21Januari 2014.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU. Acara pelantikan digelar di Lt. II Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta. Ketua KPU melantik dengan didampingi Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkyiansyah, para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta para undangan lain.

Kepada anggota KPU yang baru dilantik, Ketua KPU mengatakan Penyelenggara Pemilu dituntut bekerja secara profesional dan berintegritas untuk dapat melahirkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Saat ini, KPU sudah merampungkan tujuh dari 11 tahapan penyelenggara Pemilu 2014, sementara empat tahapan yang segera menyusul, yakni masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, pengucapkan sumpah/janji anggota DPR,DPD dan DPRD.

Selain itu Ketua KPU juga meminta kepada KPU Provinsi yang baru dilantik untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal untuk memfasilitasi penetapan zona yang akan menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye, serta untuk memastikan berjalannya peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Tugas berat saudara-saudara sudah menanti di diantaranya yang tak kalah penting melakukan updating data pemilih untuk mencoret pemilih yang meninggal dunia dan mengakomodir warga Negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun tetapi menikah dan belum memiliki  Nomor Induk Kependuduk (NIK) atau NIK Invalid sebelum pemungutan suara, serta pengelolaan pengadaan dan pendistribusian logistik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 Sekembalinya kelima anggota KPU NTB ini ke Mataram, sudah menunggu tugas yang cukup panjang yaitu melanjutkan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota se NTB yang telah berada di posisi 10 besar. Karena proses seleksi ini harus segera tuntas mengingat hari pemungutan suara sudah dekat, yakni dalam hitungan 3 bulan kurang. Sehingga diharapkan semua Tahapan Pemilu 2014 dapat berjalan lancar dan sukses.

http://kpud-ntbprov.go.id

You Might Also Like

0 komentar: