Berita

Terdakwa: Dana Hambalang Juga Mengalir ke PDIP

15.11.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor saat menjalani sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10\6)
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor saat menjalani sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10\6) 
 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa eks Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Noor menyatakan pernah ada aliran dana ke Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun, dalam kwintansi pengeluaran PT Adhi Karya, jumlah itu digelontorkan kepada Olly sebagai hutang. Dikatakannya, ada sejumlah pihak yang langsung meminjam uang ke perusahaan tersebut ketika mengetahui PT Adhi Karya akan terlibat dalam proyek Hambalang.

“Olly Rp 2,5 miliar dan manajer pemasaran PT Adhi Karya saat itu M Arief Taufiqurahman kasbon Rp 300 juta, semua saya yang setujui,” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (10/6).
Di dalam dakwaan, Bagus disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memperkaya diri sendiri atas proyek Hambalang. Diketahui, sebelum mendapatkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) itu, dikatakan JPU KPK PT Adhi Karya sempat menyogok sejumlah pihak.

Seperti,  Anas Rp 2,2 miliar, Mahyuddin Rp 500 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta, Wafid Muharam Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar, dan Olly Rp 2,5 miliar. Olly sendiri, hingga saat ini masih belum dianggap terlibat dalam kasus tersebut dengan statusnya yang masih sebagai saksi. Meskipun sejak tahun lalu ia sudah berkutat dalam sejumlah acara pemeriksaan yang digelar oleh KPK.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/06/10/n6ydce-terdakwa-dana-hambalang-juga-mengalir-ke-pdip

You Might Also Like

0 komentar: