Berita

Buku Pelajaran Berisi Kata-Kata tak Pantas dan Menghina Kiai Beredar di Sukoharjo

23.31.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Buku Pegangan Kurikulum 2013 (ilustrasi).  (rimanews.com)
Buku Pegangan Kurikulum 2013 (ilustrasi). (rimanews.com)

dakwatuna.com – Sukoharjo.  Buku pegangan kurikulum 2013 untuk siswa SMP/MTs mata pelajaran (Mapel) Bahasa Indonesia dipersoalkan publik. Soalnya, buku untuk siswa kelas tujuh tersebut, tidak layak sebagai pelajaran. Ini karena memuat kata-kata tak pantas, kasar, jorok, penuh umpatan.
Buku Bahasa Indonesia untuk murid kelas tujuh SMP dan MTsN ini dikeluhkan banyak pihak. Reaksi datang dari kalangan wali murid. Mereka mendesak Dinas Pendidikan segera menarik kembali peredaran buku yang memuat kata-kata jorok dan tidak sopan. ”Harus ditarik secepatnya,” kata Ny Siti Aisyah (53), wali murid siswa MTs, Sabtu (20/9/14).
Hasil penelusuran dari buku Mapel Bahasa Indonesia terbitan Erlangga tersebut, kata-kata tak pantas terdapat pada halaman 8,10, 11 dan 27. Kalimat jorok dalam isi buku tertulis dalam sebuah dialog cerita antara seorang kiai dengan copet. Maaf, kata-kata ‘busyet, bangsat, bajingan’, keluar dari mulut kiai saat mengumpat seorang pencopet.
Ny Siti Aisyah (53), salah satu wali murid SMPN di Sukoharjo, tidak habis berfikir kata-kata jorok dalam buku Bahasa Indonesia bisa lolos dari seleksi Kementerian Pendidikan, hingga beredar ke siswa. Buku semacam ini jelas menyesatkan, tidak mendidik siswa sama sekali. Apalagi, buku ini masuk dalam muatan belajar mengajar.
”Sangat tidak sopan sekali, dan tidak patut untuk dijadikan modul siswa sekolah sekelas SMP,” katanya.
Dia mengatakan, pihak sekolah juga sangat tidak teliti untuk merekomendasi buku pelajaran siswa. Jika sekolah selektif dalam memilih buku pelajaran kejadian, seperti ini tidak akan pernah terjadi. Lebih takutnya lagi, isi kata-kata jorok dalam buku bisa mempengaruhi siswa.
Kalangan wali murid mendesak Dinas Pendidikan untuk menarik semua buku yang telah diedarkan ke siswa. Terlebih kurikulum buku terbitan Erlangga itu dengan standar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Padahal, saat ini sudah melaksanakan kurikulum baru tahun 2013.
Wali murid ditanya asal buku didapat dari sekolah setelah membeli dengan harga Rp 200.000 untuk beberapa paket buku. Termasuk buku Mapel Bahasa Indonesia yang bermasalah itu.  (ROL/sbb/dakwatuna)

You Might Also Like

0 komentar: