Berita
Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam Asrorun Niam menjelaskan, asal muasal Mubahalah itu.
"Mubahalah dalam Islam dikenal dan pernah terjadi di zaman Rasul, saat diskusi antara Rasul dengan orang Nasrani perihal kedudukan Isa AS. Dan diabadikan dalam Quran QS Ali Imran ayat 61, "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta," urai Niam panjang lebar, Rabu (24/9/2014).
Mubahalah itu diajukan Rasulullah ke kaum Nasrani. Tapi kemudian tak ditanggapi. Nah, menurut Niam, Mubahalah itu dilakukan untuk urusan agama.
"Dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus. Bukan untuk menggapai kemenangan semata," jelas dia.
Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, maka muncul komitmen akan kesiapan menerima laknat Allah jika dusta.
"Mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebatilan yang jelas batilnya," tuturnya.
Sedang di dalam proses persidangan, adalah tempat yang sah untuk proses pembuktian, untuk mennjukkan bukti-bukti kebenaran dan atau kesalahan bisa disampaikan melalui persidangan.
"Solusi mencari dan menyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," tutup dia.
Sumber : http://news.detik.com
MUI: Sumpah Mubahalah Dilakukan untuk Kepentingan Agama, Bukan Urusan Dunia
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bicara soal sumpah Mubahalah yang diucapkan Anas Urbaningrum. Tapi MUI tak mau berpolemik benar atau tidak pengajuan sumpah yang diajukan anak kepada jaksa dan hakim di Pengadilan Tipikor itu.Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam Asrorun Niam menjelaskan, asal muasal Mubahalah itu.
"Mubahalah dalam Islam dikenal dan pernah terjadi di zaman Rasul, saat diskusi antara Rasul dengan orang Nasrani perihal kedudukan Isa AS. Dan diabadikan dalam Quran QS Ali Imran ayat 61, "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta," urai Niam panjang lebar, Rabu (24/9/2014).
Mubahalah itu diajukan Rasulullah ke kaum Nasrani. Tapi kemudian tak ditanggapi. Nah, menurut Niam, Mubahalah itu dilakukan untuk urusan agama.
"Dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus. Bukan untuk menggapai kemenangan semata," jelas dia.
Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, maka muncul komitmen akan kesiapan menerima laknat Allah jika dusta.
"Mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebatilan yang jelas batilnya," tuturnya.
Sedang di dalam proses persidangan, adalah tempat yang sah untuk proses pembuktian, untuk mennjukkan bukti-bukti kebenaran dan atau kesalahan bisa disampaikan melalui persidangan.
"Solusi mencari dan menyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," tutup dia.
Sumber : http://news.detik.com
0 komentar: