Kabar NTB

Tersangka, Bupati Lombok Barat Dicegah ke LN

22.51.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Headline
Bupati Lombok Barat Zaini Arony - (Foto: istimewa)
 
INILAHCOM, Jakarta - Bupati Lombok Barat Zaini Arony, langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait status tersangka dugaan pemersalam pengurusan izin kawasan wisata di Lombok Barat.

"KPK juga sudah mengirim surat cegah ke Imigrasi atas nama ZAR (Zaini Arony) agar tidak berpergian ke luar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Menurut Johan, Zaini yang juga politikus Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Alasan pencegahan itu, kata Johan, adalah untuk kepentingan penyidikan.

"Dicegah untuk kepentingan penyidikan," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Zaini sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan pemerasan tekait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Menurut Johan, Zaini memeras pengusaha yang ingin mengurus izin membangun lapangan golf di kawasan wisata Lombok Barat. Namun, untuk mengurus izin itu, Zaini meminta sejumlah uang pelicin.

Bahkan, permintaan itu, kata Johan, bukan untuk kali pertamanya. "Kami menduga ada yang sudah mengalir ke ZAR itu sekitar Rp1,5-2 miliar," kata Johan.

Namun demikian, kata Johan, nilai itu bisa bertambah. Sebab, kata dia, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus yang melibatkan Bupati Lobok Barat 2 periode itu.
"Tapi masih sedang ditelusuri lebih lanjut. jadi sekitar Rp2 miliar lah," ujar Johan.

Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [gus]

You Might Also Like

0 komentar: