Berita

Pak Amat Pengemis Tajir, Cicil Mobil dan Bangun Pabrik

07.24.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Pak Amat pengemis yang terjaring razia Satpol PP Serang. Dia ternyata mampu membeli mobil dan membangun pabrik batu bata di kampungnya dari hasil mengemis. Foto: Rimanews/Yandi

Rimanews - Bekerja menjadi pengemis selama belasan tahun, merupakan profesi yang menjanjikan bagi Amat. Pria tua ini pun mampu memiliki mobil dan membuat pabrik batu bata di kampungnya dengan modal dari mengemis.

"Sudah belasan tahun saya ngemis di Cilegon dan Serang. Alhamdulillah saya punya kreditan mobil pick up dan motor yang mesinnya gede itu, Yamaha Satria F," kata Amat, saat ditemui di Kantor Satpol-PP Kota Serang, Selasa (9/12).

Pengemis kaya ini terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang di perempatan Ciceri, Kota Serang. Dia mengaku bisa mendulang uang ratusan ribu rupiah setiap hari dari hasil mengemis.

"Setiap hari minimal Rp100 ribu. Kalau hari libur bisa sampe Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per hari. Lumayan buat bayar cicilan mobil sama motor. Mobil aja DP-nya Rp 15 juta, cicilannya Rp3 juta. Motor DP nya Rp4 juta, cicilannya Rp900 ribu per bulan. Jadi per bulannya harus Rp4 juta buat bayar kreditan," terangnya.

Kakek ini mengaku berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dari mengemis, dia bisa berpenghasilan mencapai Rp 4 juta per bulan. Selain memiliki mobil dan motor, Amat pun memiliki lio, atau pabrik tempat pembuatan batu bata merah.

"Saya memiliki 7 orang anak, mobil dan motor dipakai anak yang tinggal di Tangerang. Sekarang saya tinggal di kontrakan di daerah Ciwaktu (Kota Serang)," jelasnya.

Pria tua yang biasa mengemis di Perumahan Cilegon Indah, Kramatwatu, Warung Pojok, dan Ciceri ini mengaku seringkali dilarang anaknya mengemis. "Saya ingin hidup bebas aja, kan enak. Lumayan bisa buat bayar cicilan mobil," tegas Amat.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Serang, Achmad Mujimi, mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin untuk menertibkan anak jalanan dan pengemis di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut. "Kita telah menjaring delapan anjal (anak jalanan) dan gepeng (gelandangan dan pengemis) di sekitar Perempatan Ciceri," kata Mujimi di ruangannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan kebijakan melarang warganya untuk memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan, karena tak mendidik mereka untuk hidup mandiri. Sanksi yang diterapkan adalah kurungan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno, kala itu.

Sumber : http://nasional.rimanews.com

You Might Also Like

0 komentar: