Kabar NTB
Bupati Lombok Barat Ditahan KPK
JAKARTA
(Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati
Lombok Barat, Zaini Arony, Selasa (17/3) malam. Dia ditahan usai
diperiksa sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan
terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok
Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun anggaran 2010-2012.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zainy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Tersangka ZA ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” katanya, Selasa (17/3) malam.
“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Zaini terlihat keluar sekitar pukul 21:50. Mengenakan kemeja kotak-kotak dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, pria berkumis itu enggan mengeluarkan komentarnya.
Saat digiring ke mobil tahanan KPK, politisi Partai Golkar itu hanya tersenyum kecut sambil menundukkan wajahnya. Sementara itu, beberapa rekannya tampak hadir memberikan dukungan dan semangat dari halaman gedung KPK.
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014. Ia dituding memeras PT Djaja Business Group (DBG) terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, NTB.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan, ada dugaan uang hasil pemerasan yang mengalir ke Zaini sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. “Tapi ini masih ditelusuri lebih lanjut,” katanya, Jumat (12/12) tahun lalu.
Atas perbuatannya itu, kata Johan, eks pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jakarta Selatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : http://poskotanews.com
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zainy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Tersangka ZA ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” katanya, Selasa (17/3) malam.
“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Zaini terlihat keluar sekitar pukul 21:50. Mengenakan kemeja kotak-kotak dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, pria berkumis itu enggan mengeluarkan komentarnya.
Saat digiring ke mobil tahanan KPK, politisi Partai Golkar itu hanya tersenyum kecut sambil menundukkan wajahnya. Sementara itu, beberapa rekannya tampak hadir memberikan dukungan dan semangat dari halaman gedung KPK.
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014. Ia dituding memeras PT Djaja Business Group (DBG) terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, NTB.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan, ada dugaan uang hasil pemerasan yang mengalir ke Zaini sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. “Tapi ini masih ditelusuri lebih lanjut,” katanya, Jumat (12/12) tahun lalu.
Atas perbuatannya itu, kata Johan, eks pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jakarta Selatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : http://poskotanews.com
0 komentar: