Enam Bulan Jadi Menteri, Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota DPR

18.06.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

TRIBUNNEWS/DANI PERMANA Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo saat diperkenalkan sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar enam bulan setelah dilantik, dua menteri yang berasal dari PDI Perjuangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR. Setelah ditelusuri di Sekretariat Jenderal DPR RI, DPP PDI-P belum mengirimkan surat pergantian antar-waktu untuk kedua anggotanya itu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengaku belum tahu apakah PDI-P sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Dia meminta agar media bisa mengecek langsung ke bagian kepegawaian DPR.

"Saya enggak tahu ya. Soal itu bisa dilihat langsung di bagian kepegawaian di lantai 4," kata Win saat dihubungi, Selasa (13/5/2015).

Saat dicek ke bagian kepegawaian, sesuai kata Win, memang tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Salah satu pegawai di sana membuka komputer yang berisi data dan dokumen semua anggota DPR periode 2014-2019. Setelah itu, data ditujukan ke nama Puan dan Tjahjo.

Dalam database tersebut, tidak ditemukan surat pengunduran diri ataupun pergantian antar-waktu. Hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.

"Kalau surat sudah masuk, pasti datanya masuk ke sini semua," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.

You Might Also Like

0 komentar: