Berita
Jakarta, CNN Indonesia
--
Setelah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB, akhirnya OC
Kaligis keluar dari lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan KPK' sekitar pukul 21.19 WIB. Otto
Cornelis Kaligis resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian
pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30
Tahun 2014.
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, tadi sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sempat menggeledah kantor OC selama hampir sembilan jam. Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.15 WIB dan selesai sekitar pukul 05.40 WIB berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Penggeledahan terhadap kantor OC terkait M Yagari Bhastara sebagai pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Yagari diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
Pengacara senior OC Kaligis tiba di
Gedung Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14072015. OC Kaligis
dijemput paksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap Hakim PTUN
Medan. (Detikcom/Grandyos Zafna)
OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
|
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, tadi sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sempat menggeledah kantor OC selama hampir sembilan jam. Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.15 WIB dan selesai sekitar pukul 05.40 WIB berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Penggeledahan terhadap kantor OC terkait M Yagari Bhastara sebagai pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Yagari diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
0 komentar: