Berita
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah berupaya meminta hakim Sarpin Rizaldi untuk mencabut laporannya di kepolisian. Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, pekan lalu.
Tedjo mengatakan, pencabutan laporan ini perlu dilakukan agar tak terjadi kegaduhan antarinstansi.
"Yang terbaik ya itu (mencabut laporan) tadi, ada koordinasi. Ini masih proses, sedang diupayakan," kata Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/7/2015).
Menurut dia, pemerintah akan berusaha melakukan mediasi antara komisoner KY yang dilaporkan dengan hakim Sarpin.
"Supaya tidak gaduh," ujar Tedjo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi kepada aparat kepolisian. Namun, Jokowi berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan.
"Intinya, Presiden jangan sampai persoalan ini berkepanjangan begitu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Pratikno menegaskan, Presiden Jokowi tak akan mengintervensi proses penanganan kasus itu di kepolisian. Namun, Jokowi tak menyebutkan langkah apa yang harus dilakukan agar tidak berlarut-larut.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus perkara kasus dugaan korupsi yang membelit Wakapolri Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti hingga mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu terbebas dari status tersangka.
Dalam laporannya, Sarpin berkeberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi.
Pemerintah Lobi Hakim Sarpin Cabut Laporannya
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah berupaya meminta hakim Sarpin Rizaldi untuk mencabut laporannya di kepolisian. Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, pekan lalu.
Tedjo mengatakan, pencabutan laporan ini perlu dilakukan agar tak terjadi kegaduhan antarinstansi.
"Yang terbaik ya itu (mencabut laporan) tadi, ada koordinasi. Ini masih proses, sedang diupayakan," kata Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/7/2015).
Menurut dia, pemerintah akan berusaha melakukan mediasi antara komisoner KY yang dilaporkan dengan hakim Sarpin.
"Supaya tidak gaduh," ujar Tedjo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi kepada aparat kepolisian. Namun, Jokowi berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan.
"Intinya, Presiden jangan sampai persoalan ini berkepanjangan begitu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Pratikno menegaskan, Presiden Jokowi tak akan mengintervensi proses penanganan kasus itu di kepolisian. Namun, Jokowi tak menyebutkan langkah apa yang harus dilakukan agar tidak berlarut-larut.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus perkara kasus dugaan korupsi yang membelit Wakapolri Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti hingga mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu terbebas dari status tersangka.
Dalam laporannya, Sarpin berkeberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi.
0 komentar: