Berita
PTUN Menangkan PSSI, Perintahkan Kemenpora Cabut SK Pembekuan
Liputan6.com, Jakarta -
Upaya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membuahkan hasil.
Gugatannya agar Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut SK Pembekuan
PSSI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. "Tergugat juga dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja," tutup hakim.
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.
Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
"Mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. "Tergugat juga dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja," tutup hakim.
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.
Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
0 komentar: