Berita

Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

12.56.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Jakarta - Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.

Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sumber : https://news.detik.com

You Might Also Like

0 komentar: