Berita
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Sudah Dipungut?
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal kenaikan iuran ini telah berlaku semenjak 1 Januari 2020 lalu. Bahkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung melalui APBN, Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana untuk melakukan pembayaran di depan.
Dampak dari keputusan Mahkamah Agung ini, iuran yang sudah dibayarkan membutuhkan ketetapan hukum untuk penyelesaiannya.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyikapi kondisi ini.
“Hal ini harus dibahas dengan Kementerian Keuangan, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut,” kata Subuh, Senin (9/3/2020).
Pada 2019, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun. Dana ini merupakan pembayaran dimuka bagi masyarakat penerima bantuan iuran yang ditanggung APBN. Selain itu BPJS Kesehatan telah mengajukan menarik iuran tambahan sebesar Rp15,5 triliun.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020 lalu.
Seluruh segmen peserta tercatat mengalami kenaikan iuran. Pertama, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5% dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp8 juta.
Adapun, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari sebelumnya sebesar Rp25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
"Waktu itu diputuskan karena defisit kronis mencapai Rp32 triliun maka kenaikan iuran didesain agar sistem jaminan kesehatan bisa sustainable tanpa menimbulkan satu pihak breakdown, seperti RS atau sistem lainnya," ujar Sri Mulyani dalam dihadapan anggota dewan, Selasa (18/2/2020).
sumber :https://finansial.bisnis.com/ 09 Maret 2020
0 komentar: