Berita
Hingga Kamis (12/09), KPK belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi. Padahal pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan memeriksa Andi pekan ini dan langsung menahannya.
Abraham Samad pekan lalu memastikan akan memanggil Andi Mallarangeng dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi Hambalang. “Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita lakukan proses hukum selanjutnya. Termasuk di dalamnya penahanan,” tegas Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (04/09).
Abraham pada kesempatan itu juga secara tegas memastikan bahwa surat pemanggilan terhadap Andi Mallarangeng akan segera dikirim dalam waktu dua hari ke depan.
Namun, apa yang dijanjikan Abraham ternyata hanya isapan jempol. “Sampai saat ini (pemeriksaan tersangka Andi) belum (dijadwalkan),” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis.
Menurut Busyro, jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka adalah berdasarkan pertimbangan penyidik. “Penyidik yang banyak tahu,” terangnya.
Senada dengan Busyro, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga memastikan pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada Andi. Menurutnya, sampai saat ini KPK masih fokus mendalami keterangan sejumlah saksi.
“Sampai saat ini belum (jadwal pemeriksaan Andi). Emang siapa yang bilang? Kan saya nggak mengatakan. Itu penyidik yang lebih tahu,” kata Bambang.
Pernyataan para pimpinan KPK itu juga diperkuat keterangan dari Juru Bicara KPK Johan Budi. Dia menyampaikan, surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan ke Andi memang belum dikirim. “Sampai saat ini belum ada surat panggilan yang dikirim. Jadi, besok (Jumat, 13/09), belum diperiksa,” sebut Johan.
Johan mengungkap, pihaknya masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi. Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan guna mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi.
“Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan,” tutur Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi dalam beberapa proyek, termasuk proyek Hambalang.
Sumber : http://www.suaranews.com
Ada Perpecahan Internal di Kubu KPK, Ketuanya Hanya Dijadikan Simbol Tapi Tak Punya Kuasa!
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sikap yang berbeda soal pemeriksaan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang dan penahanannya.Hingga Kamis (12/09), KPK belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi. Padahal pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan memeriksa Andi pekan ini dan langsung menahannya.
Abraham Samad pekan lalu memastikan akan memanggil Andi Mallarangeng dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi Hambalang. “Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita lakukan proses hukum selanjutnya. Termasuk di dalamnya penahanan,” tegas Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (04/09).
Abraham pada kesempatan itu juga secara tegas memastikan bahwa surat pemanggilan terhadap Andi Mallarangeng akan segera dikirim dalam waktu dua hari ke depan.
Namun, apa yang dijanjikan Abraham ternyata hanya isapan jempol. “Sampai saat ini (pemeriksaan tersangka Andi) belum (dijadwalkan),” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis.
Menurut Busyro, jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka adalah berdasarkan pertimbangan penyidik. “Penyidik yang banyak tahu,” terangnya.
Senada dengan Busyro, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga memastikan pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada Andi. Menurutnya, sampai saat ini KPK masih fokus mendalami keterangan sejumlah saksi.
“Sampai saat ini belum (jadwal pemeriksaan Andi). Emang siapa yang bilang? Kan saya nggak mengatakan. Itu penyidik yang lebih tahu,” kata Bambang.
Pernyataan para pimpinan KPK itu juga diperkuat keterangan dari Juru Bicara KPK Johan Budi. Dia menyampaikan, surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan ke Andi memang belum dikirim. “Sampai saat ini belum ada surat panggilan yang dikirim. Jadi, besok (Jumat, 13/09), belum diperiksa,” sebut Johan.
Johan mengungkap, pihaknya masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi. Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan guna mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi.
“Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan,” tutur Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi dalam beberapa proyek, termasuk proyek Hambalang.
Sumber : http://www.suaranews.com
0 komentar: