Berita
JAKARTA - Meski belum melakukan pemeriksaan dan menetapkan status hukum terhadap Menteri ESDM Jero Wacik, namun kini dokumen Surat Perintah Penyidikan(SPRINDIK)mengenai status Jero Wacik beredar.
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.
Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum'.
Anehnya, di akhir surat terdapat tulisan tangan yang menerangkan bahwa status hukum Jero Wacik menunggu persetujuan Presiden. Tulisan tangan tersebut sangat jelas terlihat karena berada di akhir surat yang semua tulisannya diketik.
Tulisan tangan tersebut persis berada di sebelah kiri tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan suap SKK Migas.
*http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/06/tulisan-tangan-tunggu-persetujuan-presiden-tertera-di-sprindik-jero-wacik
Sprindik KPK Bocor.. Tulisan Tangan 'Tunggu Persetujuan Presiden' Tertera di Sprindik Jero Wacik
JAKARTA - Meski belum melakukan pemeriksaan dan menetapkan status hukum terhadap Menteri ESDM Jero Wacik, namun kini dokumen Surat Perintah Penyidikan(SPRINDIK)mengenai status Jero Wacik beredar.
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.
Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum'.
Anehnya, di akhir surat terdapat tulisan tangan yang menerangkan bahwa status hukum Jero Wacik menunggu persetujuan Presiden. Tulisan tangan tersebut sangat jelas terlihat karena berada di akhir surat yang semua tulisannya diketik.
Tulisan tangan tersebut persis berada di sebelah kiri tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan suap SKK Migas.
*http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/06/tulisan-tangan-tunggu-persetujuan-presiden-tertera-di-sprindik-jero-wacik
0 komentar: