Kabar NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB terus menghimbau partai politik (parpol) agar memasang alat peraga berupa baliho atau billboard sesuai dengan aturan kampanye. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga pemilu, pihak Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan penertiban. Sementara itu Bawaslu sudah bersurat kepada KPU untuk penertiban zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Demikian dikatakan ketua KPU NTB Darmansyah kepada Reporter Global FM Lombok, di Mataram, Selasa (08/10). Ia mengatakan Badan Kesatuan Pangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakasbangpoldagri), Sat Pol PP dan Biro Pemerintahan nantinya akan melakukan penertiban apabila terjadi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga tersebut.
Ia mengatakan, ada dua hal yang akan dilakukan dalam rangka penertiban yaitu menurunkan dan memindahkan alat peraga kempanye tersebut. Tim gabungan akan menurunkan alat peraga apabila atribut kampanye tersebut dipasang pada tempat yang dilarang. Tim juga akan memindahkan alat peraga apabila jumlah atribut lebih daripada aturan yang sudah ditetapkan.
Ia berharap, parpol memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Selain masalah zonasi pemasangan atribut, apabila terjadi pelanggaran terkait waktu pemasangan atribut tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menertibkan atribut kampanye tersebut. “KPU dan Bawaslu terus berkoordinasi. Sosilisasi dan action penertiban sudah jalan”.
Sebelumnya, KPU NTB memberi batas waktu sampai dengan tanggal 6 Oktober bagi parpol dan caleg untuk menurunkan atribut kampanyenya secara sukarela. Jika sampai batas waktu tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan penetiban secara paksa(gus)-
KPU Himbau Parpol Pasang Baliho Sesuai Aturan
Publikasi oleh Global FM Lombok pada 16:30 Wita. 8 October 2013
Mataram (Global FM Lombok)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB terus menghimbau partai politik (parpol) agar memasang alat peraga berupa baliho atau billboard sesuai dengan aturan kampanye. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga pemilu, pihak Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan penertiban. Sementara itu Bawaslu sudah bersurat kepada KPU untuk penertiban zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Demikian dikatakan ketua KPU NTB Darmansyah kepada Reporter Global FM Lombok, di Mataram, Selasa (08/10). Ia mengatakan Badan Kesatuan Pangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakasbangpoldagri), Sat Pol PP dan Biro Pemerintahan nantinya akan melakukan penertiban apabila terjadi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga tersebut.
Ia mengatakan, ada dua hal yang akan dilakukan dalam rangka penertiban yaitu menurunkan dan memindahkan alat peraga kempanye tersebut. Tim gabungan akan menurunkan alat peraga apabila atribut kampanye tersebut dipasang pada tempat yang dilarang. Tim juga akan memindahkan alat peraga apabila jumlah atribut lebih daripada aturan yang sudah ditetapkan.
Ia berharap, parpol memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Selain masalah zonasi pemasangan atribut, apabila terjadi pelanggaran terkait waktu pemasangan atribut tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menertibkan atribut kampanye tersebut. “KPU dan Bawaslu terus berkoordinasi. Sosilisasi dan action penertiban sudah jalan”.
Sebelumnya, KPU NTB memberi batas waktu sampai dengan tanggal 6 Oktober bagi parpol dan caleg untuk menurunkan atribut kampanyenya secara sukarela. Jika sampai batas waktu tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan penetiban secara paksa(gus)-






0 komentar: