Berita
*http://www.tempo.co/read/news/2013/09/29/078517573/Meski-Tersangka-Korupsi-PDIP-Restui-Idham-Samawi-Nyaleg
Meski Tersangka Korupsi, PDIP Restui Idham Samawi Nyaleg
Yogyakarta - Dengan alasan praduga tak bersalah, pengurus pusat 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ngotot mendukung langkah 
bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi calon anggota legislatif DPR RI
 lewat Pemilu 2014. Padahal Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Ketua 
PDI Perjuangan DIY itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah
 Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) senilai Rp 12,5 miliar 
sejak Juli lalu. ”PDIP tetap mengedepankan prinsip praduga tak 
bersalah,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada 
Tempo di Yogyakarta, Sabtu, 28 September 2013.
Tjahjo menjelaskan, PDIP tak menutup mata terhadap kasus korupsi yang 
membelit Idham. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Idham langsung 
kami panggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkaranya di hadapan semua 
pengurus pusat, termasuk Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri),” kata dia. 
Pemanggilan itu, ujarnya, merupakan upaya partai untuk menentukan sikap 
atas Idham yang tengah terbelit masalah korupsi.
Hasilnya, kata Tjahjo, partai menilai Idham tak melakukan korupsi 
seperti yang dituduhkan. Idham dianggap tak memakai dana hibah itu untuk
 kantong pribadinya. “Tapi itu kan baru internal partai, keputusan akhir
 tetap pengadilan. Yang jelas partai sekarang posisi mendukung, baik 
proses hukum dan pencalegan Idham,” kata dia. Ditanya apa yang dilakukan
 partai jika pengadilan nanti memvonis Idham bersalah, Tjahjo menolak 
berkomentar.
Adapun Idham Samawi hingga kini bungkam soal statusnya sebagai 
tersangka. “Tidak, tidak, kalau (korupsi Persiba) itu saya tak mau 
komentar,” kata Idham saat ditanya Tempo pada 21 September 2013.
Tapi sikap berbeda dialami enam kader PDIP Gunung Kidul yang tersangkut 
kasus korupsi. Mereka dilarang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu
 2014. “Pak Idham seharusnya taat dengan aturan dan konsisten. Harusnya 
semua kader diperlakukan sama,” kata bekas Ketua PDI Perjuangan 
Kabupaten Gunung Kidul, Ratno Pintoyo, salah seorang dari enam kader 
PDIP itu, pada 23 Juli 2013. Menurut dia, DPP PDIP hendaknya konsisten 
menerapkan aturan terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini belum menahan 
Idham Samawi. "Belum ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum. 
Lagi pula beri saya alasan harus menahan," kata Mei Abeto Harahap, 
penyidik di Kejati DIY, Ahad, 29 September 2013. Abeto meyakinkan kasus 
dugaan korupsi ini tahap demi tahap dilakukan untuk mencari kebenaran 
materi. “Sehingga tidak harus tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini.”
Sebaliknya, aktivis antikorupsi Yogyakarta mendesak Kejaksaan segera 
menahan Idham. Sebab, Idham bisa mempengaruhi saksi dan ditakutkan bisa 
menghilangkan barang bukti. "Sebaiknya Kejaksaan segera menahan 
tersangka," kata Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Wacth.
*http://www.tempo.co/read/news/2013/09/29/078517573/Meski-Tersangka-Korupsi-PDIP-Restui-Idham-Samawi-Nyaleg

 


 
 
 





0 komentar: