Berita
Aktual.co — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan penghargaan sebagai partai politik tersiap pertama dalam pelaksanaan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk tingkat Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, dalam penganugerahan KIP Award, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (10/12).
Penghargaan ini diserahkan kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Irfan Maulidi yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Bidang (Kabid) Humas DPW PKS Banten, Siti Saidah Silalahi.
"Penghargaan ini diberikan karena PKS dianggap menjadi partai yang paling transparan di Banten, dengan penilaian paling utama kehumasannya, keterbukaan informasi publik," tutur Saidah.
Wakil Ketua KIP Banten, Toni Anwar Mahmud menjelaskan bahwa selain memberikan penghargaan terhadap Partai Politik tersiap dalam menjalankan UU No.14 Th.2008, KIP Award ini juga memberikan penghargaan terhadap SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota terpatuh dalam menjalankan UU 14/2008.
*sumber: aktual
PKS Raih Penghargaan Parpol Paling Transparan di KIP Award
Aktual.co — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan penghargaan sebagai partai politik tersiap pertama dalam pelaksanaan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk tingkat Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, dalam penganugerahan KIP Award, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (10/12).
Penghargaan ini diserahkan kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Irfan Maulidi yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Bidang (Kabid) Humas DPW PKS Banten, Siti Saidah Silalahi.
"Penghargaan ini diberikan karena PKS dianggap menjadi partai yang paling transparan di Banten, dengan penilaian paling utama kehumasannya, keterbukaan informasi publik," tutur Saidah.
Wakil Ketua KIP Banten, Toni Anwar Mahmud menjelaskan bahwa selain memberikan penghargaan terhadap Partai Politik tersiap dalam menjalankan UU No.14 Th.2008, KIP Award ini juga memberikan penghargaan terhadap SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota terpatuh dalam menjalankan UU 14/2008.
*sumber: aktual
0 komentar: